JAKARTA - Perjuangan panjang para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu kini mendapatkan titik terang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis sebanyak 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM). Dokumen penting ini menjadi jembatan bagi para korban atau keluarga mereka untuk menapaki jalan pemulihan hak yang telah lama tertunda.
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, memaparkan secara rinci dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (02/04/2026). SKKPHAM bukan sekadar secarik kertas, melainkan fondasi krusial dalam upaya pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.
"SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK, " ujar Prabianto, menekankan peran vital surat keterangan tersebut.
Dari ribuan SKKPHAM yang diterbitkan, angka-angka tersebut mencerminkan luka sejarah yang mendalam di berbagai peristiwa. Sebanyak 35 SKKPHAM dikeluarkan terkait peristiwa kelam Tanjung Priok tahun 1984. Kerusuhan Mei 1998 yang masih membekas di ingatan menyumbang 17 SKKPHAM, sementara peristiwa Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi 2 masing-masing mendapatkan dua SKKPHAM.
Tak berhenti di situ, 14 SKKPHAM diterbitkan untuk kasus penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998. Peristiwa Talangsari Lampung 1989 tercatat dengan 121 SKKPHAM, sementara penembakan misterius pada 1982-1985 menghasilkan 47 SKKPHAM. Angka terbesar, 7.928 SKKPHAM, dialokasikan untuk korban peristiwa 1965-1966, sebuah periode yang meninggalkan luka mendalam bagi bangsa Indonesia.
Selain itu, Komnas HAM juga merinci penerbitan SKKPHAM untuk kasus-kasus di Aceh. Sebanyak 17 SKKPHAM untuk peristiwa Jambo Keupok tahun 2003, 76 SKKPHAM untuk peristiwa Simpang KKA 1998, dan 342 SKKPHAM untuk peristiwa Rumah Gedong 1989-1998. Total keseluruhan penerbitan SKKPHAM pun mencapai 8.599.
Dalam forum penting tersebut, Komnas HAM menegaskan kembali komitmen konstitusional dan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, dalam memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Ini adalah sebuah kewajiban yang tak bisa ditawar.
"Pada prinsipnya negara wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat, " tegas Prabianto, menggarisbawahi mandat negara.
Mengacu pada standar HAM internasional, Prabianto menjelaskan bahwa para korban berhak penuh untuk mengetahui kebenaran di balik peristiwa yang mereka alami, memperoleh keadilan yang sejati, serta mendapatkan pemulihan yang komprehensif, baik dalam bentuk rehabilitasi, kompensasi, maupun restitusi.
Lebih lanjut, ia menambahkan, hak korban juga mencakup jaminan ketidakberulangan. Ini adalah serangkaian tindakan pencegahan yang memastikan agar tragedi serupa tidak pernah terulang kembali di masa depan. (PERS)

Updates.