Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan Dicopot, Kejagung Klarifikasi Dugaan Penyimpangan

    Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan Dicopot, Kejagung Klarifikasi Dugaan Penyimpangan
    Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani

    JAKARTA - Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap pejabatnya di Jawa Timur. Joko Budi Darmawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dicopot dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).

    Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan kepada awak media di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (02/04/2026), bahwa pencopotan ini bertujuan untuk membuka ruang yang lebih leluasa dalam proses klarifikasi. "Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa, " ujar Reda.

    Langkah ini merupakan respons langsung terhadap laporan masyarakat yang masuk. Tidak hanya Aspidum, beberapa kepala seksi (kasi) di Kejati Jatim juga ikut diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

    Reda menambahkan bahwa bidang intelijen Kejaksaan Agung memiliki direktorat khusus yang secara senyap memantau kinerja dan perilaku para jaksa. Pendekatan dilakukan secara tertutup, mencari bukti melalui berbagai metode, termasuk rekaman CCTV.

    "Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu, " tegasnya.

    Pencopotan jabatan ini, menurut Reda, adalah langkah awal untuk memastikan objektivitas dalam proses klarifikasi. Jika penyelidikan tidak menemukan unsur pidana namun terindikasi pelanggaran etik, kasus tersebut akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan. Namun, jika terbukti ada unsur suap atau pemerasan, kasusnya akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

    Joko Budi Darmawan dilaporkan diamankan oleh Tim Pam SDO dan dibawa ke Jakarta sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 18 Maret 2026. Kejagung menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar peringatan, melainkan bagian dari upaya serius dalam menjaga integritas institusi, sebagaimana beberapa kasus serupa yang telah berlanjut hingga persidangan. (PERS) 

    kejagung kejati jatim aspidum reda manthovani klarifikasi kasus penegakan hukum kejaksaan joko budi darmawan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Sidang Perdana Kasus Korupsi PGN, Hendi...

    Artikel Berikutnya

    Komnas HAM Terbitkan 8.599 Surat Keterangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Sumbar Raih Medal of Honor Penanganan Bencana
    Duta Polri Sumbar: Cinta Nurhafidzah Perkuat Pendekatan Humanis
    Dedikasi Hingga Akhir, Bhabinkamtibmas  Meninggal Dunia Saat Jalankan Dinas ‎
    Propam Polda Sumbar Luncurkan QR Code Pengaduan Digital
    Polres Lombok Tengah Hentikan Penyelidikan Kasus Unggahan Roti Belatung MBG

    Ikuti Kami