JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (8/4), menjadi saksi dimulainya sidang perdana yang menyita perhatian publik. Kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas di PT PGN periode 2017-2021 menjerat nama besar, yaitu mantan Direktur Utama PT PGN Tbk periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso.
Bagai sebuah babak baru dalam perjuangan penegakan hukum, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Sunoto dan Mardiantos, telah ditunjuk untuk mengawal jalannya persidangan ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada awak media di Jakarta pada Kamis (02/04/2026).
Tak sendiri, Hendi Prio Santoso juga akan menghadapi persidangan bersama Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Keduanya akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang akan membuka tabir dugaan praktik melawan hukum ini.
Akar persoalan dugaan korupsi jual beli gas ini terungkap berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Ironisnya, dalam dokumen tersebut, tidak tercatat adanya rencana strategis PT PGN untuk melakukan pembelian gas dari PT IAE. Namun, tak lama berselang, pada 2 November 2017, sebuah dokumen kerja sama justru terjalin antara kedua perusahaan tersebut, setelah melalui serangkaian tahapan yang kini tengah diselidiki.
Kejanggalan ini semakin menguat ketika pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS). Fakta ini memicu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan dua orang tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, dan Komisaris PT IAE tahun 2006-2023, Iswan Ibrahim.
Perjuangan hukum terhadap Danny Praditya dan Iswan Ibrahim telah menemui titik akhir pada 12 Januari 2026, di mana keduanya divonis masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Lebih lanjut, Iswan Ibrahim juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai 3, 33 juta dolar AS subsider tiga tahun penjara, atas perannya sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi.
Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mencapai 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar (dengan kurs Rp16.400 per dolar AS). Penantian panjang pun berakhir ketika KPK pada 1 Oktober 2025 mengumumkan mantan Dirut PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dan langsung menahannya. Selang beberapa waktu, pada 21 Oktober 2025, giliran Arso yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut. (PERS)

Updates.