JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami jejak aset milik mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang diduga disamarkan dengan menggunakan nama orang lain. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penelusuran aset ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan lima saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang melibatkan tiga jaksa di Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 1 April 2026.
"Saksi hadir semua. Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN yang diatasnamakan para saksi tersebut, di antaranya dalam wujud tanah, bangunan serta kendaraan, " ungkap Budi kepada awak media di Jakarta pada Kamis.
Lima orang yang diperiksa sebagai saksi adalah pihak swasta, yaitu Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman. Kehadiran mereka menjadi kunci dalam mengungkap aliran dana dan aset tersembunyi.
Peristiwa ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Keesokan harinya, 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejari Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.
Dalam kasus yang diduga terkait praktik pemerasan ini, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah pada hari penangkapan. Perkembangan lebih lanjut terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR), Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di instansi tersebut selama tahun anggaran 2025-2026.
Pada saat penetapan tersangka, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan oleh KPK, sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam status buron. Namun, dua hari berselang, tepatnya pada 22 Desember 2025, Tri Taruna Fariadi menyerahkan diri dan diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK. Lembaga antirasuah segera menahan Tri Taruna untuk periode awal penahanan selama 20 hari.
Penyidikan semakin mendalam, dan pada 24 Desember 2025, KPK mengumumkan penyitaan satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Penyitaan ini dilakukan setelah tim KPK melakukan penggeledahan di tiga rumah yang diduga milik Albertinus Napitupulu. (PERS)

Updates.