JAKARTA – Kepastian mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Biosolar dan Pertalite, masih menjadi tanda tanya besar. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, secara tegas menyatakan bahwa saat ini belum ada rencana pembatasan tersebut. Keputusan finalnya masih menanti arahan langsung dari pemerintah.
“Hingga saat ini, pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi (Pertalite) negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian, ” ujar Wahyudi saat ditemui di Kantor BPH Migas Jakarta pada Selasa (31/03/2026).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang sempat menimbulkan spekulasi di masyarakat. SK tersebut memang memuat rencana pengendalian penyaluran Biosolar dan Pertalite untuk kendaraan bermotor.
Dalam SK tersebut, tercantum rencana pembatasan pembelian Pertalite, yakni maksimal 50 liter per hari per kendaraan untuk mobil perseorangan maupun umum angkutan orang dan/atau barang roda empat. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Pembatasan serupa juga diusulkan untuk Biosolar, dengan kuota maksimal 50 liter per hari per kendaraan roda empat. Kendaraan pelayanan umum juga masuk dalam kategori ini. Untuk kendaraan umum angkutan orang dan/atau barang roda empat, pembatasan Biosolar ditetapkan sebanyak 80 liter per hari per kendaraan. Sementara itu, kendaraan umum angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih akan dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan untuk Biosolar.
Meskipun SK tersebut telah beredar, Wahyudi kembali menegaskan pentingnya kesabaran masyarakat. Ia mengimbau agar semua pihak menunggu ketetapan resmi yang akan diumumkan oleh pemerintah. “Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah, nanti kami tunggu komando semuanya, ya, ” tuturnya mengakhiri. (PERS)

Updates.