JAKARTA - Menghadapi ketidakpastian global akibat konflik Timur Tengah, Sekretariat Jenderal MPR RI mengambil langkah proaktif dengan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari mana saja (WFA) bagi para pegawainya. Selain itu, upaya penghematan energi juga dilakukan dengan membatasi penggunaan listrik di lingkungan kantor.
Langkah ini, yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026, merupakan respons terhadap imbauan penghematan energi yang kian mendesak. "Dengan adanya imbauan penghematan ini, kita dari MPR melaksanakan WFH dan WFA. Itu dimulai per tanggal 1 April besok. Aturan itu sudah kita mulai dan penghematan listrik pun dilakukan dengan kita membatasi jam kerja, " ungkap Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, dalam sebuah jumpa pers yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/03/2026).
Perubahan pola kerja ini akan mengatur para pegawai di lingkungan MPR RI untuk bekerja empat hari dalam sepekan. Hari Jumat secara khusus akan menerapkan sistem piket, memastikan tetap ada kehadiran fisik untuk menunjang kegiatan pimpinan dan anggota dewan yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
"Karena kita tidak menutup kemungkinan juga pada hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan ataupun anggota (MPR), jadi ada piket. Satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang, yang lainnya WFH atau WFA, " jelas Siti Fauziah.
Pembagian tugas antara pegawai yang bekerja di kantor dan yang menjalankan WFH/WFA akan disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi yang berkembang. Fleksibilitas menjadi kunci dalam penerapan kebijakan ini.
"Kita enggak bisa juga bilang bahwa kegiatan anggota atau pimpinan MPR tidak ada. Jadi, itu nanti akan kita atur secara proporsional, " ucapnya.
Meskipun demikian, para pegawai yang menerapkan WFH atau WFA tetap dituntut untuk siap sedia jika sewaktu-waktu diminta hadir ke kantor. Hal ini penting agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan pribadi.
"Mereka harus siap dipanggil. Jadi, enggak ada yang ada di luar kota terus alasan 'Saya lagi WFA atau WFH' jadi enggak bisa ke kantor, " tegas Siti.
Siti Fauziah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan berujung pada sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Misalnya, kita minta untuk kembali ke kantor, terus tidak kembali ke kantor dengan berbagai alasan, itu kita akan menerapkan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada, " tuturnya.
Ia meyakinkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan efektivitas kinerja lembaga.
"Semua itu kita lakukan efisiensi, tetapi tidak mengganggu efektivitas dari kinerja pimpinan, anggota, dan sekretariat juga, " katanya.
Lebih lanjut, terkait pembatasan penggunaan listrik, Siti Fauziah menjelaskan bahwa listrik di lingkungan kantor akan mulai dipadamkan pada pukul 18.00.
"Kita berharap semua kegiatan akan berakhir pukul 17.00. Mulai dari situ, pukul 18.00 kita sudah mulai pemadaman listrik, " tuturnya. (PERS)

Updates.