JAKARTA – Mulai 1 April 2026, hari Jumat akan menjadi hari kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini, yang akan dievaluasi setelah dua bulan implementasi, bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam bekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penerapan WFH satu hari dalam seminggu ini akan diatur melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri, ” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/03/2026).
Tak hanya ASN, sektor swasta pun didorong untuk mengadopsi WFH. Pengaturannya akan tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan kekhasan dan kebutuhan masing-masing industri. Namun, ada beberapa sektor krusial yang dikecualikan dari kebijakan ini, demi memastikan layanan publik dan operasional vital tetap berjalan lancar. Sektor-sektor tersebut mencakup layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta industri strategis seperti energi, air, pangan, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Di dunia pendidikan, semangat WFH tidak serta-merta menghentikan aktivitas belajar mengajar. Untuk jenjang dasar hingga menengah, kegiatan tatap muka akan tetap berjalan normal lima hari seminggu, termasuk untuk kegiatan olahraga prestasi dan ekstrakurikuler. Sementara itu, perguruan tinggi, khususnya semester empat ke atas, akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan arahan dari kementerian terkait.
“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek, ” jelas Airlangga.
Untuk mengoptimalkan efisiensi mobilitas, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan listrik. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas hingga 70 persen.
“Khusus untuk (pemerintah) daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri, ” tambah Menko Perekonomian.
Kebijakan WFH ini diperkirakan akan membawa dampak positif signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan potensi penghematan mencapai Rp6, 2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Lebih luas lagi, konsumsi BBM masyarakat secara keseluruhan diprediksi dapat terhemat hingga Rp59 triliun.
Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang dicanangkan pemerintah. (PERS)

Updates.