Bapeten Mulai Kajian Lingkungan Pembangunan PLTN di Bengkayang

    Bapeten Mulai Kajian Lingkungan Pembangunan PLTN di Bengkayang
    Audiensi penyusunan KLHS di Bengkayang oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

    BENGKAYANG - Langkah awal menuju potensi energi nuklir di Kalimantan Barat telah dimulai. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) secara resmi meluncurkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kabupaten Bengkayang. Inisiatif ini menjadi fondasi penting sebelum pemerintah mengambil keputusan final mengenai kebijakan dan penentuan lokasi PLTN di wilayah Kalimantan.

    Taruniyati Handayani, seorang Staf Bapeten, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan berbagai isu strategis serta aspirasi masyarakat terkait rencana besar ini. Pendapat dan masukan dari warga setempat sangat diharapkan dalam tahap krusial ini. Beliau menyampaikan hal tersebut dalam sesi audiensi penyusunan KLHS yang berlangsung di Bengkayang pada hari Rabu (22/10/2025).

    “Kegiatan ini bertujuan menjaring isu strategis dan masukan masyarakat mengenai rencana pembangunan PLTN di daerah tersebut, ” ujar Taruniyati Handayani, Staf Bapeten, dalam audiensi penyusunan KLHS di Bengkayang.

    Dalam pandangannya, KLHS memegang peranan vital dalam memastikan bahwa setiap rencana pembangunan PLTN tidak akan membawa konsekuensi negatif bagi lingkungan dan komunitas sekitarnya. Ia menekankan komitmen untuk menciptakan sebuah fasilitas yang aman bagi lingkungan dalam jangka panjang dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

    “Kami ingin memastikan bahwa pembangunan PLTN aman bagi lingkungan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, ” ujarnya.

    Lebih lanjut, Taruniyati mengungkapkan bahwa Bapeten berencana mengadakan konsultasi publik pada awal November mendatang. Tujuannya adalah untuk mendengar secara langsung pandangan, kekhawatiran, dan harapan masyarakat serta pemerintah daerah. Hingga saat ini, menurut pengamatannya, belum ada penolakan tegas, melainkan lebih banyak pertanyaan seputar alasan pemilihan lokasi dan potensi dampak yang mungkin timbul.

    “Pertanyaan itu wajar, dan kami akan menjelaskan semuanya secara terbuka agar masyarakat memahami prosesnya, ” katanya.

    Beliau menegaskan kembali bahwa setiap tahapan dalam pembangunan PLTN akan dijalankan dengan mematuhi standar keselamatan nasional maupun internasional yang ketat. Pengelolaan limbah nuklir pun akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bapeten tidak akan menerbitkan izin pembangunan sebelum seluruh aspek keselamatan, baik dari segi teknis maupun sosial, telah dikaji secara mendalam dan tuntas.

    Anggoro Sepilangso, Koordinator Bapeten, menambahkan bahwa penyusunan KLHS ini merupakan prasyarat mutlak sebelum pemerintah dapat mengesahkan kebijakan, rencana, dan program terkait PLTN. Pemerintah sendiri, melalui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), menargetkan pembangunan PLTN di Sumatera dan Kalimantan dengan kapasitas masing-masing 250 megawatt pada tahun 2034.

    “Pembangunan PLTN di Indonesia bisa dilakukan oleh pemerintah, BUMN, atau pihak swasta untuk tujuan komersial, tetapi seluruh prosesnya harus melalui izin dan pengawasan ketat dari Bapeten. Prinsip utamanya adalah keselamatan, keberlanjutan, dan penerimaan publik, ” ujar Anggoro.

    Melalui kajian mendalam ini, Bapeten berharap dapat merumuskan arah kebijakan yang jelas dan didasarkan pada landasan ilmiah yang kuat untuk rencana pembangunan PLTN di Bengkayang. Ia menekankan bahwa kajian lingkungan bukanlah sekadar formalitas, melainkan pondasi esensial untuk memastikan pembangunan yang aman, berkelanjutan, dan mendapatkan penerimaan dari masyarakat.

    “Kajian lingkungan bukan hanya formalitas, tapi fondasi untuk memastikan pembangunan yang aman, berkelanjutan, dan diterima masyarakat, ” ujarnya.

    Menanggapi hal ini, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bapeten dalam melakukan kajian lingkungan strategis tersebut. Beliau memandang kegiatan ini sebagai bagian krusial dalam mempersiapkan wilayah Bengkayang, apabila nantinya ditetapkan sebagai salah satu lokasi pembangunan PLTN di Kalimantan Barat.

    “Kami mendukung penuh kajian ini, tetapi masyarakat harus dilibatkan secara aktif. Semua keputusan harus melalui dialog terbuka, ” ujarnya.

    Menurut Bupati, Bengkayang memiliki potensi energi yang melimpah, mulai dari sumber daya air, panas bumi, hingga biomassa. Pembangunan PLTN, dalam pandangannya, bisa menjadi pelengkap upaya pemerintah dalam mewujudkan daerah yang mandiri energi. Ia berharap Bengkayang dapat bertransformasi menjadi salah satu pusat energi bersih di Kalimantan, dengan prioritas utama tetap pada keselamatan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.

    “Kalau ini berjalan dengan baik, Bengkayang bisa menjadi salah satu pusat energi bersih di Kalimantan. Tapi yang utama adalah keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, ” katanya. (PERS) 

    pltn bengkayang bapeten klhs energi nuklir indonesia kebijakan energi lingkungan hidup pembangunan pltn kalimantan barat
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bahlil Lahadalia: ESDM Tata Ulang 45 Ribu...

    Artikel Berikutnya

    KPK Panggil Zaldi Yendri Dirut PT Karya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Batujaya Sambangi Scurity Bank BJB Unit Batujaya serta menyampaikan Arahan dan Himbauan Kamtibmas
    Air Mata Syukur di Intan Jaya: Prajurit Sikatan Jemput Sehat dari Honai ke Honai
    67 dari 110 WNI di Detensi Imigrasi Preak Pnov Kamboja Segera Dipulang ke Indonesia
    TNI dan Rakyat Satu Hati di Puncak: Hangatnya ‘Bakar Batu’ Jadi Saksi Kemanunggalan
    Anggota Polsek Batujaya laksanakan Patroli Dialogis dan Sambangi Masyarakat guna menyampaikan Arahan dan Himbauan Kamtibmas

    Ikuti Kami