PPPK Terjamin Aman, Menteri Rini Widyantini Tegaskan Kontrak Tak Bisa Diputus Sembarangan

    PPPK Terjamin Aman, Menteri Rini Widyantini Tegaskan Kontrak Tak Bisa Diputus Sembarangan
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini

    JAKARTA - Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin terjamin. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa PPPK tidak dapat diberhentikan secara sepihak sebelum masa kontrak mereka habis.

    “Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat, ” tegas Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

    Pernyataan ini dilontarkan Rini sebagai respons atas kekhawatiran sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengenai potensi pemberhentian PPPK oleh pemerintah daerah akibat kendala anggaran. Isu ini muncul seiring penerapan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan berlaku mulai Januari 2027.

    Rini menekankan bahwa pengangkatan PPPK didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk memastikan keberlangsungan layanan publik. Ia juga mengingatkan bahwa instansi pemerintah telah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengangkat PPPK. “Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melakukan perlindungan kepada ASN itu, ” ujarnya, menekankan komitmen perlindungan bagi aparatur sipil negara.

    Mengenai tantangan penyesuaian belanja pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta potensi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD), Rini mengakui adanya kebutuhan untuk adaptasi.

    Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar pembahasan intensif dengan Menteri Dalam Negeri. Hal ini penting mengingat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memberikan ruang untuk penyesuaian persentase belanja pegawai daerah berdasarkan keputusan menteri. “Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain, ” imbuh Rini, membuka kemungkinan adanya solusi alternatif.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga telah mengimbau pemerintah daerah untuk proaktif mencari solusi, mulai dari efisiensi hingga strategi kreatif dalam menggalang pemasukan, demi mencegah pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK. Tito menyampaikan bahwa Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memang memungkinkan penyesuaian, namun hal tersebut merupakan upaya terakhir.

    Kemendagri, lanjut Tito, akan terlebih dahulu memantau kemampuan setiap pemerintah daerah dan bahkan berencana menurunkan tim ke daerah-daerah untuk melakukan evaluasi langsung. “Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif, ” tegas Tito, mendorong inovasi dari para pemimpin daerah. (PERS) 

    pppk aman kontrak pppk menteri panrb reformasi birokrasi kebijakan asn tenaga honorer keuangan daerah uu hkpd dpr ri pemerintah daerah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Menguatkan Doa untuk Prajurit yang Bertugas,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    MBG Perdana Diresmikan di Skanto, Kodim 1701/Jayapura All Out Kawal Keberhasilan
    Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Polres Sijunjung
    Kapolres Sijunjung Raih Satyalancana Wira Karya
    Pengedar Sabu Jambi Diringkus di Dharmasraya
    Pangdam Pamitan ke Panti Asuhan, Dandim Dampingi Salurkan Tali Asih

    Ikuti Kami