JAKARTA - Sebuah langkah revolusioner dalam mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif telah diambil. Pemerintah secara resmi mengintegrasikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) ke dalam kebijakan pemberian kredit. Keputusan bersejarah ini, yang disetujui dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional pada Senin, 17 November 2025, oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, membuka pintu pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI senilai Rp10 triliun. Ini menempatkan Indonesia sebagai negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan inovatif semacam ini.
Bertahun-tahun, para inovator, peneliti, dan kreator lokal seringkali terbentur tembok modal untuk mengembangkan ide-ide brilian mereka. Keterbatasan pendanaan untuk riset dan pengembangan, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian, telah menjadi hambatan nyata. Kini, dengan skema ini, harapan itu hadir.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah rampung. Ia berharap para pemilik kekayaan intelektual dapat segera merasakan manfaatnya melalui KUR maupun fasilitas non-KUR, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Pendanaan yang lebih luas kini tersedia untuk mewujudkan potensi penuh karya-karya mereka.
"Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual, " kata Supratman, Senin (17/11/2025), di Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, potensi pasar untuk produk berbasis KI sangat besar, dan regulasi hukumnya pun sudah siap. Yang selama ini menjadi tantangan adalah pembiayaan riset. Skema KUR berbasis KI ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan inovasi di berbagai sektor.
Mulai tahun 2026, pengajuan agunan pokok untuk pelaku ekonomi kreatif akan dimulai dengan proyek berbasis KI. Bank akan mengenakan bunga 2, 4% per tahun untuk pinjaman ini. Penilaian nilai valuasi proyek akan dilakukan oleh lembaga valuator KI, yang menentukan besaran permodalan. Pemilik sertifikat dan pencatatan KI bahkan dapat mengajukan agunan tambahan jika membutuhkan modal lebih besar.
Pemerintah akan memastikan kesiapan instrumen dan pelatihan valuator tahun ini agar implementasi pada 2026 berjalan lancar. Kolaborasi awal antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI pada pertengahan 2025 menjadi pondasi penting. Target selanjutnya adalah perluasan skema ini ke sertifikat paten, desain industri, hingga pencatatan hak cipta.
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pembiayaan berbasis KI bukanlah hal baru secara global dan telah terbukti efektif. Tren investasi dunia yang beralih dari aset berwujud ke aset tak berwujud seperti software, riset, merek, dan desain sejak 2009, menunjukkan pergeseran nilai ekonomi ke arah kreativitas dan inovasi. Dengan 26 juta tenaga kerja ekonomi kreatif dan 63 juta UMKM di Indonesia, skema ini berpotensi besar mengisi kesenjangan pembiayaan.
"Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan kualitas pelindungan hukum yang benar-benar mampu menyokong skema ini, " ujar Hermansyah.
Persetujuan mekanisme ini menegaskan posisi KI sebagai instrumen ekonomi strategis dalam kebijakan pemerintah. Perlindungan KI menjadi fondasi penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan inovasi nasional. Oleh karena itu, masyarakat dan UMKM diimbau untuk segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka agar dapat memanfaatkan skema pembiayaan ini secara optimal. (PERS)

Updates.