JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengambil langkah tegas menyikapi maraknya sorotan publik terkait asal-usul air minum kemasan merek Aqua. Lembaga ini berencana memanggil jajaran manajemen, termasuk Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk meminta klarifikasi mendalam mengenai sumber air yang digunakan dalam proses produksinya. Dugaan kuat yang beredar adalah klaim 'air pegunungan yang murni dan alami' dalam berbagai materi promosi tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, yang diduga menggunakan air dari sumur bor atau air tanah.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan keseriusan lembaganya dalam menangani isu ini. "Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut, " ujar Mufti Mubarok dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Keputusan untuk memanggil manajemen Aqua ini diambil setelah BPKN RI menerima berbagai laporan dan menyaksikan pemberitaan publik yang mengemuka. Laporan tersebut merujuk pada temuan hasil inspeksi di salah satu fasilitas produksi Aqua yang mengindikasikan penggunaan air tanah dari sumur bor. Hal ini kontras dengan citra merek Aqua yang selama ini dibangun melalui kampanye iklan yang meyakinkan konsumen bahwa produknya berasal langsung dari mata air pegunungan yang murni dan alami.
Mufti Mubarok menekankan bahwa BPKN RI memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melindungi hak-hak konsumen. Ia menegaskan bahwa lembaga ini bertekad memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kejanggalan antara klaim iklan dan temuan lapangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai etika beriklan dan transparansi produsen terhadap konsumen.
"Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, " tegas Mufti Mubarok. Langkah investigasi yang akan dilakukan BPKN RI diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik dan menegakkan prinsip perlindungan konsumen di Indonesia. (PERS)