Pakar Hukum, Dr. Muhamad Rullyandi, SH., MH: Penugasan Polri di Luar Institusi Tetap Sah Jika Sesuai UU ASN

    Pakar Hukum, Dr. Muhamad Rullyandi, SH., MH: Penugasan Polri di Luar Institusi Tetap Sah Jika Sesuai UU ASN
    Pakar Hukum, Dr. Muhamad Rullyandi, SH., MH

    JAKARTA - Keabsahan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di lingkungan kerja yang berbeda dari institusi asalnya ternyata memiliki landasan hukum yang kuat.

    Dr. Muhamad Rullyandi, SH., MH, seorang pakar hukum menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian tetap dianggap sah, asalkan seluruh prosesnya telah mengikuti dan selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    'Penugasan anggota Polri di instansi lain, misalnya di kementerian atau lembaga non-kementerian, sejatinya tidak melanggar hukum sepanjang mekanisme dan persyaratannya telah terpenuhi sesuai dengan UU ASN, ' ujar Rullyandi, Jumat (14/11/2025).

    Beliau menambahkan bahwa keberadaan anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi tidak serta-merta menghilangkan status kepegawaian mereka, melainkan merupakan bagian dari pengembangan karir dan pemanfaatan sumber daya manusia yang optimal bagi negara.

    Lebih lanjut, Rullyandi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penugasan. Hal ini mencakup aspek seleksi, penempatan, hingga evaluasi kinerja agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

    Prinsip meritokrasi dan profesionalisme harus menjadi pijakan utama dalam penugasan semacam ini, demi menjaga marwah institusi Polri dan memastikan kontribusi positif bagi lembaga tempat mereka ditempatkan. (PERS)

    polri uu asn penugasan polri hukum aparatur sipil negara legalitas penugasan polri uu asn penugasan polri hukum aparatur sipil negara legalitas penugasan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami