Pakar Hukum, Dr. Muhamad Rullyandi, SH., MH: Penugasan Polri di Luar Institusi Tetap Sah Jika Sesuai UU ASN

    Pakar Hukum, Dr. Muhamad Rullyandi, SH., MH: Penugasan Polri di Luar Institusi Tetap Sah Jika Sesuai UU ASN
    Pakar Hukum, Dr. Muhamad Rullyandi, SH., MH

    JAKARTA - Keabsahan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di lingkungan kerja yang berbeda dari institusi asalnya ternyata memiliki landasan hukum yang kuat.

    Dr. Muhamad Rullyandi, SH., MH, seorang pakar hukum menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian tetap dianggap sah, asalkan seluruh prosesnya telah mengikuti dan selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    'Penugasan anggota Polri di instansi lain, misalnya di kementerian atau lembaga non-kementerian, sejatinya tidak melanggar hukum sepanjang mekanisme dan persyaratannya telah terpenuhi sesuai dengan UU ASN, ' ujar Rullyandi, Jumat (14/11/2025).

    Beliau menambahkan bahwa keberadaan anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi tidak serta-merta menghilangkan status kepegawaian mereka, melainkan merupakan bagian dari pengembangan karir dan pemanfaatan sumber daya manusia yang optimal bagi negara.

    Lebih lanjut, Rullyandi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penugasan. Hal ini mencakup aspek seleksi, penempatan, hingga evaluasi kinerja agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

    Prinsip meritokrasi dan profesionalisme harus menjadi pijakan utama dalam penugasan semacam ini, demi menjaga marwah institusi Polri dan memastikan kontribusi positif bagi lembaga tempat mereka ditempatkan. (PERS)

    polri uu asn penugasan polri hukum aparatur sipil negara legalitas penugasan polri uu asn penugasan polri hukum aparatur sipil negara legalitas penugasan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Atalia Praratya: Dari Dosen Menjadi Wakil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Pasaman dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Koto Alam Salareh Aia, Agam
    777 Warga Terdampak Banjir di Sumbar Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Sumbar
    Polsek Cikampek dan Kades Kertawaluya Kawal Langsung Evakuasi Mesin dan Cabin Pesawat GA8 Airvan dari Sawah 
    Dapur Umum Posko Aia Dingin Siapkan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir
    Titiek Soeharto Kunjungi Dapur Umum Posko V Polda Sumbar, Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk Korban Bencana

    Ikuti Kami