JAKARTA - Keabsahan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di lingkungan kerja yang berbeda dari institusi asalnya ternyata memiliki landasan hukum yang kuat.
Dr. Muhamad Rullyandi, SH., MH, seorang pakar hukum menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian tetap dianggap sah, asalkan seluruh prosesnya telah mengikuti dan selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
'Penugasan anggota Polri di instansi lain, misalnya di kementerian atau lembaga non-kementerian, sejatinya tidak melanggar hukum sepanjang mekanisme dan persyaratannya telah terpenuhi sesuai dengan UU ASN, ' ujar Rullyandi, Jumat (14/11/2025).
Beliau menambahkan bahwa keberadaan anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi tidak serta-merta menghilangkan status kepegawaian mereka, melainkan merupakan bagian dari pengembangan karir dan pemanfaatan sumber daya manusia yang optimal bagi negara.
Lebih lanjut, Rullyandi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penugasan. Hal ini mencakup aspek seleksi, penempatan, hingga evaluasi kinerja agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.
Prinsip meritokrasi dan profesionalisme harus menjadi pijakan utama dalam penugasan semacam ini, demi menjaga marwah institusi Polri dan memastikan kontribusi positif bagi lembaga tempat mereka ditempatkan. (PERS)

Updates.