Polri Berhasil Tangkap 14 Buronan Interpol Sepanjang 2025

    Polri Berhasil Tangkap 14 Buronan Interpol Sepanjang 2025

    JAKARTA - Momen pergantian tahun seringkali menjadi waktu yang tepat untuk merefleksikan capaian. Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tahun 2025 menandai keberhasilan signifikan dalam ranah penegakan hukum internasional. Sebanyak 14 buronan yang masuk dalam daftar buronan global Interpol, atau yang dikenal dengan Red Notice, berhasil ditangkap dan diserahkan. Ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas batas.

    Informasi ini diungkapkan langsung dalam gelaran rilis akhir tahun Polri yang diadakan di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 30 Desember 2025. Suasana konferensi pers dipenuhi optimisme melihat kinerja yang telah dicapai.

    "Kinerja penegakan hukum internasional 2025, 14 buronan masuk ditangani, " ujar Asisten Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri) Komjen Pol Fadil Imran, memberikan penekanan pada pencapaian tersebut.

    Tak berhenti di situ, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri juga menunjukkan peran vitalnya. Sepanjang tahun 2025, divisi ini aktif menerbitkan sebanyak 35 Red Notice. Penerbitan Red Notice ini merupakan instrumen penting dalam upaya pelacakan dan penangkapan buronan di kancah internasional, sebuah tugas yang membutuhkan koordinasi dan ketelitian tinggi.

    Lebih lanjut, Polri juga mencatat adanya 13 penanganan terhadap buronan yang berusaha melarikan diri ke luar Indonesia. Operasi penangkapan ini bukan hanya upaya tunggal, melainkan hasil kerja sama erat dengan berbagai negara mitra, menunjukkan sinergi yang kuat dalam memerangi kejahatan global.

    Perluasan jangkauan penegakan hukum Polri juga terlihat dari enam kasus ekstradisi antar-pemerintah yang berhasil ditangani. Ini menunjukkan keseriusan dalam membawa pelaku kejahatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Di samping penegakan hukum terhadap buronan, Polri juga menunjukkan kepeduliannya melalui misi kemanusiaan. Sebanyak 810 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan ke tanah air. Upaya repatriasi ini dilakukan bagi mereka yang diduga kuat menjadi korban maupun pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebuah isu yang terus menjadi perhatian serius pemerintah.

    polri interpol buronan keamanan internasional kriminalitas kerjasama
    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Rilis Akhir Tahun Mabes Polri 2025

    Artikel Berikutnya

    Pejabat Kemendagri Bahtiar Baharuddin Dicekal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim Macan Pelangai Gerebek Kamar Hotel di Ranah Pesisir, Dua Pengguna Sabu Diamankan
    Polwan Polresta Padang Amankan Eksekusi Lahan Parupuk Tabing, Situasi Kondusif Tanpa Insiden
    Polsek Ampenan Amankan Kunjungan Kerja Menteri Haji dan Umrah RI di Asrama Haji NTB
    Kamis hingga Jumat, Polres Karawang Berikan Pelayanan Pengamanan Penuh Penataan Saluran Kali Apoor Jayakerta
    Panen Raya Serentak, Rutan Surakarta Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Ikuti Kami