Pejabat Kemendagri Bahtiar Baharuddin Dicekal Terkait Dugaan Korupsi Rp 60 Miliar di Sulsel

    Pejabat Kemendagri Bahtiar Baharuddin Dicekal Terkait Dugaan Korupsi Rp 60 Miliar di Sulsel
    Bahtiar Baharuddin, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023-2024

    MAKASSAR – Suasana mencekam menyelimuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada akhir tahun 2025. Tiga puluh Desember menjadi saksi langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada Bahtiar Baharuddin, seorang pejabat eselon II di Kementerian Dalam Negeri yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023-2024. Ia dan lima orang lainnya resmi dicekal bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi fantastis senilai Rp 60 miliar dalam pengadaan bibit nanas.

    Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, membeberkan kepada awak media pada Selasa (30/12/2025) bahwa keenam individu yang masuk daftar pencekalan adalah BB (54), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak lain adalah Bahtiar Baharuddin sendiri; AS (51), PNS Pemprov Sulsel; RF (35), PNS; UN (49), PNS; RN (50), pihak swasta; dan RE (50) yang juga berprofesi sebagai pihak swasta. Langkah pencekalan ini, menurut Didik, diambil demi memastikan kelancaran proses pemeriksaan dan mencegah potensi para saksi melarikan diri ke luar negeri.

    "Pencekalan kami ajukan karena dikhawatirkan para saksi tidak kooperatif dan berpotensi bepergian ke luar negeri, " ujar Didik Farkhan Alisyahdi.

    Kasus ini, yang telah memasuki tahap penyidikan, mengungkap ironi anggaran besar yang disalurkan untuk pengadaan bibit nanas. Anggaran senilai Rp 60 miliar yang tercatat dalam dokumen ternyata berbanding terbalik dengan nilai riil pengadaan yang ditemukan penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel. Penelusuran mendalam menunjukkan bahwa nilai sebenarnya dari proyek ini hanya berkisar Rp 4, 5 miliar. Angka ini sendiri sudah mencakup seluruh komponen biaya, mulai dari pembelian bibit, ongkos pengiriman, hingga proses sertifikasi.

    "Nilai riil pengadaan bibit nanas hanya sekitar Rp 4, 5 miliar dari total anggaran Rp 60 miliar, " tandasnya.

    Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis yang diduga terkait dengan proyek tersebut. Kantor Dinas TPHBUN, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan proyek menjadi sasaran penggeledahan. Dari lokasi-lokasi tersebut, ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan berhasil disita sebagai barang bukti krusial.

    Puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam penyelidikan yang intensif ini, termasuk keenam individu yang kini menghadapi pencekalan. Mirisnya, tiga di antara mereka diketahui sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan, menambah kompleksitas kasus ini. Kejati Sulsel pun memberikan peringatan tegas kepada seluruh saksi yang terlibat agar bersikap kooperatif dalam setiap panggilan pemeriksaan lanjutan yang akan dilayangkan. (PERS

    korupsi kejaksaan sulsel kemendagri pencekalan pidana khusus bahtiar baharuddin
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 0716/Demak Gelar Vicon Dalam Rangka Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Wapang TNI   
    Dicky Candra Apresiasi Kapolres dan BPBD: Sinergi Kuat Hadapi Bencana di Kota Tasikmalaya.
    Sigap dan Terpadu, Polres Tasikmalaya Kota Bersama Tim Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang Demi Keselamatan Warga
    Polsek Kawali Perkuat Kesiapsiagaan Personel Lewat Apel KRYD, Jaga Stabilitas Kamtibmas Pasca Lebaran
    Polres Ciamis Gencarkan Patroli KRYD Pasca Operasi Ketupat, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

    Ikuti Kami