JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/10), memanggil Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Harry Ayusman (HA). Panggilan ini bertujuan untuk mendalami perannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Untuk saksi HA, hari ini (Jumat 24/10) dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Tak hanya Harry Ayusman, KPK juga mendalami materi pemeriksaan yang sama kepada dua saksi lainnya. Mereka adalah ID, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, dan BWS, seorang jurnalis. Ketiganya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai praktik dugaan pemerasan ini.
Kasus ini mencuat setelah KPK pada 5 Juni 2025 lalu mengumumkan delapan orang tersangka. Para tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga telah mengumpulkan dana mencapai Rp53, 7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA selama periode 2019-2024, ketika Ida Fauziyah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
RPTKA sendiri merupakan dokumen krusial yang wajib dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa penerbitan RPTKA dari Kemenaker, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing akan terhambat. Konsekuensinya, para tenaga kerja asing tersebut dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari, yang pada akhirnya memaksa para pemohon RPTKA untuk memberikan sejumlah uang kepada para tersangka demi kelancaran proses.
Lebih mengejutkan lagi, KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009-2014). Praktik ini kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014-2019) dan berlanjut hingga masa jabatan Ida Fauziyah (2019–2024).
Menindaklanjuti temuan ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut. Tahap pertama penahanan dilakukan pada 17 Juli 2025 terhadap empat tersangka, disusul kloter kedua pada 24 Juli 2025 untuk empat tersangka lainnya. (PERS)

Updates.