PALANGKA RAYA – Suatu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dikeluarkan, Nomor 114/PUU-XXIII/2025, mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), memicu diskusi mendalam di kalangan akademisi. Di Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., seorang Dosen Ahli Hukum Tata Negara, turut memberikan pandangannya yang tajam terkait putusan ini.
MK dalam putusannya menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akibatnya, frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
Dr. Kiki Kristanto menilai bahwa terbitnya putusan ini membawa implikasi yang sangat penting, tidak hanya bagi tata kelola kepolisian di Indonesia, tetapi juga bagi keberlangsungan sistem ketatanegaraan yang demokratis. Ia melihat putusan ini sebagai sebuah pengingat akan pentingnya keseimbangan dalam penegakan hukum.
“Putusan ini harus dibaca sebagai dialektika konstruktif antara upaya pemurnian fungsi kepolisian yang ditegaskan mayoritas dengan kebutuhan fleksibilitas ketatalaksanaan pemerintahan modern yang ditekankan dissenting opinion, ” ujar Dr. Kiki, Jumat (22/11/2025).
Lebih lanjut, Dr. Kiki menekankan bahwa sikap objektif dalam merumuskan regulasi sangatlah krusial. Tujuannya agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika kebutuhan negara dan masyarakat yang terus berkembang.
“Baik pendapat mayoritas maupun minoritas memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempertegas kepastian hukum dan netralitas Polri, serta menjaga keluasan dan efektivitas pelayanan publik tanpa meninggalkan prinsip profesionalisme aparat penegak hukum, ” tambahnya.
Menurutnya, putusan MK ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk pengembangan regulasi kepolisian di masa mendatang. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat luas mengenai betapa pentingnya kepastian hukum dan netralitas dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. (PERS)

Updates.