Putusan MK Urai Dinamika Hukum Polri, Ahli Hukum Tata Negara UPR Angkat Bicara

    Putusan MK Urai Dinamika Hukum Polri, Ahli Hukum Tata Negara UPR Angkat Bicara
    Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., seorang Dosen Ahli Hukum Tata Negara Universitas Palangka Raya

    PALANGKA RAYA – Suatu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dikeluarkan, Nomor 114/PUU-XXIII/2025, mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), memicu diskusi mendalam di kalangan akademisi. Di Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., seorang Dosen Ahli Hukum Tata Negara, turut memberikan pandangannya yang tajam terkait putusan ini.

    MK dalam putusannya menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akibatnya, frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

    Dr. Kiki Kristanto menilai bahwa terbitnya putusan ini membawa implikasi yang sangat penting, tidak hanya bagi tata kelola kepolisian di Indonesia, tetapi juga bagi keberlangsungan sistem ketatanegaraan yang demokratis. Ia melihat putusan ini sebagai sebuah pengingat akan pentingnya keseimbangan dalam penegakan hukum.

    “Putusan ini harus dibaca sebagai dialektika konstruktif antara upaya pemurnian fungsi kepolisian yang ditegaskan mayoritas dengan kebutuhan fleksibilitas ketatalaksanaan pemerintahan modern yang ditekankan dissenting opinion, ” ujar Dr. Kiki, Jumat (22/11/2025).

    Lebih lanjut, Dr. Kiki menekankan bahwa sikap objektif dalam merumuskan regulasi sangatlah krusial. Tujuannya agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika kebutuhan negara dan masyarakat yang terus berkembang.

    “Baik pendapat mayoritas maupun minoritas memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempertegas kepastian hukum dan netralitas Polri, serta menjaga keluasan dan efektivitas pelayanan publik tanpa meninggalkan prinsip profesionalisme aparat penegak hukum, ” tambahnya.

    Menurutnya, putusan MK ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk pengembangan regulasi kepolisian di masa mendatang. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat luas mengenai betapa pentingnya kepastian hukum dan netralitas dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. (PERS) 

    mk uu polri upr hukum kepolisian demokrasi kiki kristanto
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Soedeson Tandra: Dari Kurator Andal Menuju...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0811 Tuban Latihan Pencak Silat Militer
    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
    Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang  kepada Pemiliknya
    Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
    Persit KCK Kodim Temanggung: Fondasi Harmoni Keluarga Prajurit

    Ikuti Kami