1.256 SPPG tanpa IPAL dan SLHS di Indonesia Timur Dihentikan Sementara

    1.256 SPPG tanpa IPAL dan SLHS di Indonesia Timur Dihentikan Sementara

    JAKARTA - Langkah tegas diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Indonesia Timur. Keputusan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026, menandai sebuah era baru dalam penegakan standar program gizi nasional.

    Menurut Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, alasan utama di balik suspensi ini adalah ketidakpatuhan SPPG terhadap persyaratan krusial. Banyak dari mereka belum berhasil mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

    "Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat, " ujar Rudi, Selasa (31/03/2026), di Jakarta.

    Rudi menekankan bahwa kepemilikan SLHS dan IPAL bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak. Keduanya menjadi kunci utama dalam menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    BGN sendiri telah memberikan rentang waktu dan kesempatan yang cukup bagi para SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun, sayangnya, hingga tenggat waktu yang ditentukan, masih ada sejumlah SPPG yang belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam pendaftaran SLHS maupun pengadaan fasilitas IPAL.

    Rudi menambahkan bahwa BGN berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Bagi SPPG yang berhasil memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan, mereka akan memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi yang ketat.

    "Kami mendorong agar SPPG yang di-suspen segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali, " tuturnya, memberikan harapan bagi unit-unit yang terdampak.

    Sebelumnya, BGN juga telah mengingatkan seluruh SPPG untuk menjalankan Program MBG dengan penuh kesungguhan, seiring dengan kembalinya program peningkatan gizi ini beroperasi secara serentak.

    Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan praktik `mark up` harga bahan baku, apalagi sampai menekan para kepala SPPG. Sanksi tersebut berupa penghentian operasional sementara tanpa pemberian insentif, karena masuk dalam kategori pelanggaran berat.

    "Mitra yang `mark up` harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian pemantauan dan pengawasan untuk suspen tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat, " tegasnya.

    Nanik mengingatkan kembali bahwa anggaran per porsi MBG telah ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000. Tindakan `mark up` bahan baku tidak hanya merugikan program secara finansial, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa mitra yang telah menerima insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih yang merugikan banyak pihak. (PERS) 

    gizi nasional sppg indonesia timur kebersihan pangan pengelolaan limbah sanksi bgn
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Anak Riza Chalid Akui Permintaan Bank Gunakan...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Langgar Fasilitas Pembebasan Bea...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa
    Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali
    Jembatan Garuda Kebumen Dibangun, TNI-Warga Bersinergi
    KDKMP Pejagoan Rampung: Motor Kebangkitan Ekonomi Desa Kebumen
    Diduga Langgar Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak, Kanwil Bea Cukai DKI dan Dirjen Pajak Sita Kapal Asing

    Ikuti Kami