JAKARTA – Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan baru-baru ini berhasil mengamankan sejumlah kapal wisata berbendera asing. Tindakan tegas ini diambil menyusul dugaan pelanggaran terhadap fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak yang seharusnya berlaku.
Penemuan kapal-kapal bermasalah ini terjadi saat personel Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, berkolaborasi dengan tim dari Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, menggelar patroli pengawasan di perairan Teluk Jakarta. Operasi ini bertujuan untuk memantau aktivitas kapal-kapal asing yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya adalah untuk menggali potensi penerimaan negara yang mungkin belum dimanfaatkan secara optimal selama ini.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat kapal wisata asing yang dicurigai melanggar ketentuan vessel declaration. Kapal-kapal tersebut ditemukan tengah diparkir di sebuah pulau pribadi. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tim gabungan memutuskan untuk melakukan penyegelan terhadap kapal-kapal asing tersebut.
"Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal, " ujar Siswo Kristyanto, Selasa (31/03/2026).
Ia menambahkan, kapal wisata asing yang disegel sejatinya berhak menikmati fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang diberikan khusus untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, kapal-kapal tersebut diduga disalahgunakan untuk kegiatan bisnis, salah satunya dengan cara disewakan, memanfaatkan fasilitas vessel declaration.
"Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia, " ungkapnya.
Saat ini, Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak masih dalam proses penelitian lebih lanjut untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal wisata asing tersebut. Perkiraan kerugian negara dapat mencapai angka yang signifikan, mengingat tarif bea masuk yang dikenakan adalah 5 persen, PPh 10 persen, PPn 11 persen, dan PPnBM sekitar 75 persen per unit kapal.
Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menekankan komitmen pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta untuk meneliti lebih lanjut kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran. Penentuan sanksi akan dilakukan setelah penelaahan mendalam. Jika sanksi bersifat administratif, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan. Namun, jika terindikasi tindak pidana, akan diarahkan untuk kepentingan pembuktian awal.
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang berada di perairan dan sandar di Dermaga Batavia Marina. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari barang mewah, memberantas ekonomi bawah tanah, serta menegakkan keadilan fiskal bagi seluruh warga negara.
"Rakyat kecil, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaan, seperti ojek daring, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajiban mereka dari motor yang dibeli. Mengapa mereka yang membeli barang bernilai tinggi dan barang mewah tidak membayar sesuai kewajibannya?" tegas Hendri Darnadi.
Pihaknya akan memastikan kelengkapan izin formalitas dan pemenuhan kewajiban kepabeanan oleh pemilik kapal-kapal tersebut. (PERS)

Updates.