KPK Periksa Panitera dan Juru Sita PN Depok Terkait Kasus Suap Hakim

    KPK Periksa Panitera dan Juru Sita PN Depok Terkait Kasus Suap Hakim
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

    JAKARTA - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kali ini, fokus pemeriksaan diarahkan pada tiga pegawai pengadilan yang memiliki peran penting dalam proses eksekusi, yakni seorang panitera dan dua juru sita PN Depok. Mereka dipanggil sebagai saksi kunci terkait kasus yang diduga melibatkan suap dalam penanganan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

    “Pemeriksaan atas nama SE selaku panitera, serta KIR dan TW selaku juru sita PN Depok, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/03/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Peristiwa ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. Saat itu, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan perkara sengketa lahan di Depok.

    Sehari setelah OTT, pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Rinciannya, tujuh orang tersebut terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang staf dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya, sebuah anak usaha Kementerian Keuangan. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.

    Setelah melalui proses penyelidikan lebih lanjut, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka resmi. Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam penerimaan atau janji suap terkait penanganan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Para tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

    Menariknya, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka tambahan atas dugaan gratifikasi. Penetapan ini didasarkan pada data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengungkap adanya penerimaan uang senilai Rp2, 5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. Temuan ini semakin memperluas cakupan penyelidikan dan menunjukkan adanya pola penerimaan aliran dana yang mencurigakan. (PERS) 

    kpk korupsi depok pn depok sengketa lahan operasi tangkap tangan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Langgar Fasilitas Pembebasan Bea...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Monitoring Serapan Gabah, Danramil Wedi Klaten Pastikan Penyerapan Hasil Panen Petani Berjalan Optimal
    Survei Calon Penerima BSPS di Desa Mattirowalie, Wujud Kepedulian Teguh Iswara Suardi 
    Warga Ngablak Sambut Gembira Jembatan Garuda Perintis Selesai Dibangun
    Dandim 0723/Klaten Monitoring Koperasi Desa Merah Putih Karangpakel
    Evaluasi Pembangunan KDKMP, Dandim Ikuti Vicon 

    Ikuti Kami