JAKARTA – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari tersangka Riza Chalid, memberikan keterangan mengejutkan di persidangan. Ia mengungkapkan bahwa penggunaan nama sang ayah sebagai jaminan pribadi atau personal guarantee dalam pengajuan kredit untuk akuisisi terminal bahan bakar minyak (BBM) sejatinya adalah permintaan dari pihak bank.
"Itu permintaan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Karena mereka minta, saya antar untuk bertemu ayah saya, " ujar Kerry pada Selasa (31/03/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat dirinya bersaksi dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota.
Dalam pertemuan tersebut, Kerry, yang juga merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mengaku tidak datang sendiri. Ia mengajak seorang notaris untuk mendampinginya bersama perwakilan dari BRI.
Meskipun awalnya tidak merinci sepenuhnya, Kerry menegaskan bahwa ayahnya, Riza Chalid, telah mengetahui rencana akuisisi terminal BBM dan tawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada PT Pertamina (Persero) ketika namanya dicatut sebagai jaminan.
"Saya cerita sekilas dan ia (Riza Chalid) menjawab insyaallah lancar, " ungkapnya, menyiratkan restu sang ayah terhadap rencana tersebut.
Kerry kini berstatus sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2013-2024. Kasus ini menyeret dua terdakwa utama, yakni Alfian Nasution, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, dan Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014.
Kedua terdakwa tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp285, 18 triliun. Kerugian ini timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan atau turut serta dilakukan dalam tiga tahapan krusial tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Tahapan-tahapan yang dimaksud meliputi pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi BBM satu jenis (JBKP) RON 90 kepada Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi oleh PT PPN pada periode 2020-2021.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Muhammad Kerry Adrianto Riza sendiri telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 15 tahun. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 190 hari penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2, 9 triliun, dengan subsider 5 tahun penjara jika tidak dipenuhi. (PERS)

Updates.