Abdullah Rasyid: Dari Penjara ke Pembinaan, Momentum KUHP–KUHAP Baru dan Peran Bapas dalam Revolusi Pemasyarakatan

    Abdullah Rasyid: Dari Penjara ke Pembinaan, Momentum KUHP–KUHAP Baru dan Peran Bapas dalam Revolusi Pemasyarakatan
    Abdullah Rasyid, Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

    OPINI - Indonesia sedang berada di titik balik penting dalam reformasi sistem hukum pidana. Kehadiran KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan pembaruan KUHAP bukan sekadar perubahan norma, melainkan peluang untuk menggeser paradigma pemidanaan: dari pemenjaraan menuju pembinaan yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan.

    Selama ini, persoalan klasik seperti over capacity lapas, keterbatasan anggaran, dan tingginya residivisme menunjukkan bahwa penjara belum sepenuhnya menjalankan fungsi korektif. Bahkan, dalam banyak kasus, penjara justru menjadi “sekolah kejahatan”. Di sinilah relevansi gagasan pemasyarakatan humanis bertemu dengan semangat pembaruan KUHP–KUHAP: menghadirkan pemidanaan alternatif sebagai arus utama, bukan sekadar pelengkap.

    Pemidanaan Alternatif: Mengakhiri Dominasi Penjara
    KUHP baru secara eksplisit membuka ruang luas bagi pidana non-penjara, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan pidana denda proporsional. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari retributive justice menuju restorative justice—di mana tujuan hukum tidak lagi semata menghukum, tetapi juga memulihkan.

    Logikanya sederhana: tidak semua pelaku kejahatan harus dipenjara. Untuk tindak pidana ringan, pelaku pertama, atau kejahatan non-kekerasan, pendekatan alternatif justru lebih efektif. Negara dapat menghemat biaya pemasyarakatan, sekaligus menjaga agar pelaku tetap produktif di masyarakat.

    Dengan demikian, pemidanaan alternatif bukan “pilihan lunak”, melainkan strategi rasional untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana.

    KUHAP Baru dan Perluasan Diskresi Humanis
    Reformasi KUHAP memperkuat ruang bagi aparat penegak hukum—polisi, jaksa, dan hakim—untuk menerapkan pendekatan restoratif sejak tahap awal proses peradilan. Diversi, mediasi penal, hingga penghentian perkara berbasis keadilan restoratif menjadi instrumen penting untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

    Namun, kebijakan ini hanya akan efektif jika diikuti dengan sistem pengawasan dan pembinaan yang kuat di luar penjara. Di sinilah peran krusial Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi penentu keberhasilan reformasi.

    Bapas sebagai Ujung Tombak Pembinaan
    Selama ini, Bapas sering dipandang sebagai institusi pendukung. Padahal dalam kerangka KUHP–KUHAP baru, Bapas justru harus menjadi aktor sentral. Tugas pembimbing kemasyarakatan tidak lagi sekadar membuat litmas (penelitian kemasyarakatan), tetapi juga:
    1. Mengawal pelaksanaan pidana pengawasan
    2. Membimbing pelaku dalam kerja sosial
    3. Menjadi mediator antara pelaku, korban, dan masyarakat
    4. Memastikan proses reintegrasi sosial berjalan efektif


    Dengan kata lain, Bapas adalah “jembatan” antara sistem hukum dan masyarakat. Tanpa penguatan kelembagaan, SDM, dan anggaran Bapas, pemidanaan alternatif berisiko gagal di tingkat implementasi.

    Integrasi dengan Visi Pemasyarakatan Humanis
    Konsep pemasyarakatan humanis—seperti model penjara terbuka dan berbasis komunitas—menemukan momentumnya dalam KUHP–KUHAP baru. Jika sebelumnya reformasi pemasyarakatan terhambat oleh dominasi pidana penjara, kini kerangka hukum telah memberi ruang untuk pendekatan yang lebih progresif.

    Pemasyarakatan tidak lagi hanya berlangsung di balik tembok, tetapi juga di tengah masyarakat. Penjara menjadi “opsi terakhir” (ultimum remedium), bukan pilihan utama. Ini selaras dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan.

    Tantangan Implementasi
    Meski arah kebijakan sudah tepat, tantangan ke depan tidak ringan:
    1. Resistensi budaya hukum yang masih “penjara-sentris”
    2. Keterbatasan jumlah dan kapasitas pembimbing kemasyarakatan
    3. Belum meratanya pemahaman aparat terhadap keadilan restoratif
    4. Kebutuhan sistem digital untuk monitoring pidana alternatif


    Tanpa pembenahan serius, pemidanaan alternatif berpotensi menjadi norma di atas kertas.

    Penutup
    KUHP dan KUHAP baru membuka jalan bagi transformasi besar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Pemidanaan alternatif memberi peluang untuk mengurangi over capacity, meningkatkan efektivitas pembinaan, dan menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.

    Namun, kunci keberhasilannya terletak pada penguatan Balai Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pembinaan di luar penjara. Reformasi hukum harus diikuti reformasi kelembagaan.

    Jika momentum ini dimanfaatkan dengan tepat, Indonesia tidak hanya memperbaiki sistem penjara, tetapi juga membangun model keadilan yang lebih beradab—di mana hukuman bukan sekadar pembalasan, melainkan jalan menuju pemulihan dan reintegrasi sosial.

    Jakarta, 21 April 2026

    Abdullah Rasyid
    Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
    Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

    abdullah rasyid lapas bapas
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hari Jadi Ke-27 Kota Banjarbaru, Komandan...

    Artikel Berikutnya

    KPK Hibahkan Apartemen Rp3,5 Miliar ke Lemhannas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Sinergitas, Polsek Cikoneng Koorkom Kamtibmas ke Tokoh Agama di Desa Kujang
    Perkuat Sinergitas, Polsek Cimaragas Masifkan Patroli dan Koorkom Kamtibmas ke Warga Tunggalrahayu
    Kapolsek Kawali Ikut Serta Menyambut Kirab Budaya Panji dan Mahkota Binokasih di Astana Gede
    Perkuat Sinergitas, Polsek Ciamis Koorkom Kamtibmas Bersama Kades Pawindan
    Rutan Wonosobo Gelar Ikrar Zero Halinar, Wujud Komitmen Bersih dari Handpone, Pungli, dan Narkoba

    Ikuti Kami