KPK Hibahkan Apartemen Rp3,5 Miliar ke Lemhannas untuk Pendidikan

    KPK Hibahkan Apartemen Rp3,5 Miliar ke Lemhannas untuk Pendidikan
    Gubernur Lemhannas Dr. Tubagus Ace Hasan Syadzily

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan langkah strategis dalam mengoptimalkan aset negara. Dua unit apartemen mewah senilai total Rp3, 52 miliar, yang merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, kini resmi diserahkan kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

    Langkah ini diambil KPK melalui mekanisme penetapan status penggunaan dan hibah. Tujuannya jelas: memastikan barang rampasan negara tidak terbengkalai dan justru memberikan nilai tambah maksimal bagi kepentingan negara. Ini bukan sekadar pemindahan aset, melainkan sebuah upaya nyata untuk menghidupkan kembali nilai guna dari aset yang diperoleh melalui penegakan hukum.

    "Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna, " ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Senin (20/04/2026).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa kedua aset berharga ini akan dimanfaatkan Lemhannas secara spesifik untuk menunjang program pendidikan kepemimpinan nasional. Ini adalah bukti bagaimana aset negara dapat berkontribusi langsung pada penguatan sumber daya manusia dan nilai-nilai kebangsaan.

    "Kedua aset yang diserahkan akan dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan, " jelas Budi.

    Senada dengan itu, Gubernur Lemhannas Dr. Tubagus Ace Hasan Syadzily menegaskan komitmen lembaganya untuk mengelola aset ini dengan penuh tanggung jawab. "Kami akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan, " tuturnya.

    Dua unit apartemen yang dialihkan pengelolaannya ini terdiri dari satu unit seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan dengan nilai Rp2, 1 miliar, dan unit lainnya seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1, 42 miliar. Keduanya berlokasi strategis di Jakarta Selatan.

    Aset-aset ini merupakan bagian dari rampasan dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

    Proses penyerahan ini telah melalui keputusan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DKI Jakarta, dan kini pengelolaannya secara resmi beralih sejak penandatanganan berita acara serah terima dilakukan. (PERS) 

    kpk lemhannas rampasan negara korupsi pendidikan nasional aset negara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Abdullah Rasyid: Dari Penjara ke Pembinaan,...

    Artikel Berikutnya

    Polri Gencar Usut TPPU Haji dan Umrah Ilegal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Antusias Warga Bersama Babinsa Dalam Karya Bakti di Sungai Kali Kanci
    Progres Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut, TNI dan Masyarakat Bersinergi
    Polres Ciamis Perkuat Patroli Dialogis Dini Hari, Tingkatkan Rasa Aman Warga
    Gotong Royong Jadi Kekuatan, Pra TMMD Dimulai di Gondoharum
    Sat Samapta Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Dialogis, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

    Ikuti Kami