Bantah Hoax Keuntungan Rp1,8 Miliar, BGN Ungkap Realita Bisnis Program Gizi Gratis

    Bantah Hoax Keuntungan Rp1,8 Miliar, BGN Ungkap Realita Bisnis Program Gizi Gratis
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya

    JAKARTA - Sebuah video yang beredar menampilkan Ketua BEM UGM mengaitkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan potensi keuntungan fantastis sebesar Rp1, 8 miliar per tahun bagi mitra, bahkan menyinggung dugaan mark-up bahan baku dan kepemilikan dapur oleh pihak terafiliasi partai politik. Narasi ini menimbulkan kesan bahwa program prioritas nasional ini disiapkan untuk mendanai kepentingan politik tertentu.

    Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, dengan tegas membantah keras. Ia mengklarifikasi bahwa narasi yang beredar merupakan bentuk disinformasi yang sangat menyesatkan dan jauh dari fakta teknis serta skema pembiayaan yang sebenarnya berlaku dalam program MBG.

    "Mitra mendapatkan 'untung bersih' Rp 1, 8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi, " tegas Sony Sonjaya di Pekanbaru, Sabtu (21/2/2026). Ia menekankan bahwa angka Rp1, 8 miliar bukanlah keuntungan bersih yang dinikmati mitra, melainkan estimasi pendapatan kotor maksimal per tahun.

    Perhitungan pendapatan kotor tersebut, menurut Sony, didasarkan pada nilai Rp6.000.000 dikalikan dengan 313 hari operasional (mengabaikan hari Minggu), menghasilkan total Rp1.878.000.000. Angka ini merupakan pendapatan sebelum dipotong berbagai biaya krusial seperti investasi awal, operasional harian, pemeliharaan rutin, depresiasi aset, hingga berbagai risiko usaha lainnya yang harus ditanggung mitra.

    Untuk dapat terlibat dalam program ini, mitra diwajibkan membangun Fasilitas Penyedia Pangan Gizi (SPPG) sesuai dengan standar teknis yang sangat ketat dalam Juknis 401.1 Tahun 2026. Estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan mitra dari dana pribadi mereka berkisar antara Rp2, 5 miliar hingga Rp6 miliar. Besaran investasi ini sangat bervariasi, tergantung pada nilai lahan dan lokasi spesifik, seperti di kota besar seperti Jakarta, Bali, Batam, hingga daerah terpencil seperti Papua.

    Investasi modal yang signifikan ini mencakup pengadaan lahan seluas 500 hingga 800 meter persegi, pembangunan dapur industri berkapasitas ±400 meter persegi, pemasangan 8-10 unit AC, 16 titik CCTV untuk pengawasan, instalasi listrik tiga fasa, sistem filtrasi air minum sesuai standar, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penggunaan lantai granit atau epoksi antibakteri, pembangunan mess karyawan dan ruang kantor, pengadaan peralatan masak berskala industri, serta penyediaan dan pelatihan tenaga relawan, hingga fasilitasi sertifikasi penting seperti SLHS dan Halal.

    Lebih jauh, Sony Sonjaya memaparkan bahwa skema kemitraan ini menempatkan mitra pada risiko bisnis yang nyata dan substansial. Salah satunya adalah risiko kontrak tahunan, di mana perjanjian bersifat satu tahun dan dapat diperpanjang atau tidak berdasarkan hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional secara menyeluruh oleh BGN.

    Mitra juga menanggung penuh risiko pemeliharaan aset, termasuk biaya perawatan gedung dan peralatan, serta penyusutan nilai aset akibat penggunaan intensif. Tak hanya itu, risiko renovasi dan relokasi juga menjadi beban mitra. Jika ditemukan pelanggaran standar, seperti potensi kontaminasi silang di dapur, atau jika terjadi penolakan permanen dari masyarakat sekitar yang memaksa relokasi, seluruh biaya pembongkaran, pembangunan ulang, dan pemindahan sepenuhnya ditanggung oleh mitra. BGN tidak akan mencairkan dana untuk menutupi risiko teknis maupun sosial yang menjadi tanggung jawab mitra.

    Dengan investasi awal yang mencapai Rp2, 5 hingga Rp6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp1, 8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam kurun waktu 2 hingga 2, 5 tahun. Pada tahun pertama dan kedua, mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal awal dan amortisasi aset.

    Menepis tudingan perihal "korupsi sunat porsi makanan", Sony menegaskan adanya ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan program MBG. BGN secara tegas memisahkan antara Insentif Fasilitas/Gedung (Rp6 juta per hari) dan Anggaran Bahan Baku/Makanan. Melalui prinsip "At-Cost" dan penggunaan Virtual Account (VA), dana belanja bahan baku tidak pernah masuk ke rekening pribadi mitra. Dana tersebut tersimpan dalam VA operasional yang diawasi ketat dan pencairannya dilakukan berdasarkan bukti belanja riil.

    Sony menjelaskan bahwa tidak ada margin makanan dalam program MBG. Jika terdapat selisih harga bahan baku, dana tersebut tidak dapat ditarik sebagai keuntungan mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan Juknis 401.1, satu-satunya hak mitra adalah Insentif Fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.

    Mengenai alasan negara menggunakan skema insentif alih-alih membangun sendiri, Sony Sonjaya mengutarakan bahwa kebijakan pemberian Insentif Fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus pemindahan risiko (risk transfer). Ia memberikan simulasi, "Jika 30.000 SPPG dibangun secara mandiri oleh negara, biayanya bisa mencapai Rp90 triliun, belum termasuk tanah dan perawatan."

    Melalui skema kemitraan dengan sistem "availability payment", negara tidak perlu mengeluarkan belanja modal besar di awal. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak terbebani Capital Expenditure (CapEx) raksasa yang berpotensi mangkrak. Negara hanya membayar insentif harian sesuai dengan ketersediaan layanan.

    Skema ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara masif dalam hitungan bulan, bukan tahun. Negara pada dasarnya "membeli waktu" pembangunan, sementara risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional sepenuhnya berada pada mitra.

    Dalam praktiknya, jika CCTV rusak, AC mati, atau atap bocor, mitra yang menanggung biaya perbaikan. Jika SPPG melanggar SOP atau standar keamanan pangan, statusnya dapat disuspend dan insentif dihentikan. Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan, SPPG dapat dihentikan bahkan ditutup permanen, dengan risiko kerugian investasi sepenuhnya ditanggung mitra.

    Terkait isu pembayaran pada hari libur, Sony menjelaskan bahwa operasional dihitung berdasarkan 6 hari kerja, di mana hari Minggu tidak dibayarkan. Namun, pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip "Standby Readiness" atau kesiapsiagaan fasilitas. Ini berarti, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat, misalnya dalam situasi bencana atau program komunal lainnya. Pembayaran ini merupakan retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tidak berhenti karena hari libur.

    Mengenai isu relasi politik dan seleksi mitra, BGN menegaskan posisinya sebagai lembaga teknokratis. Seleksi mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan yang sangat ketat. Siapa pun, baik swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan, yang memiliki kapasitas investasi Rp2, 5–6 miliar, lahan dengan zonasi yang sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan sesuai Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.

    Sony menekankan, "Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun." Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi dalam program ini.

    Program MBG dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Narasi yang menyederhanakan angka pendapatan kotor menjadi "keuntungan bersih", atau yang mengabaikan risiko investasi dan mekanisme pengawasan keuangan yang kompleks, tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang sesungguhnya berlaku.

    BGN tetap berkomitmen penuh untuk menjaga tata kelola program yang profesional, berbasis standar, dan selalu berorientasi pada kepentingan gizi anak Indonesia. (PERS) 

    berita ekonomi berita nasional politik pendidikan gizi anak hoax buster
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 1714/PJ Dampingi Bupati Puncak Serahkan...

    Artikel Berikutnya

    Sony Sonjaya: Silahkan Laporkan Segala Penyimpangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wakil Kepala BGN: Seleksi Mitra SPPG Dilakukan Secara Transparan dan Diverifikasi secara Independen
    Polsek Sumber Amankan CFD Watubelah
    TNI AD Pulihkan SDN 152983 Hutanabolon I Pasca Banjir, Sekolah Kembali Digunakan
    Diguyur Hujan Lebat, Polsek Mataram Tetap Siaga Amankan Ibadah Minggu di Dua Gereja Besar
    Kapolsek Banjarsari Pimpin Pengamanan Ibadah GPDI, Polri Pastikan Kebaktian Berjalan Aman dan Kondusif

    Ikuti Kami