Guru Besar FH Unpad–Unpas: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Dilihat Secara Utuh Berdasarkan Konstitusi

    Guru Besar FH Unpad–Unpas: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Dilihat Secara Utuh Berdasarkan Konstitusi
    Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan

    BANDUNG - Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, menyampaikan pandangan akademik dari aspek hukum internasional, ketatanegaraan, dan ilmu perundang - undangan. Ia menegaskan bahwa penafsiran terhadap tugas dan fungsi Polri harus dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial.

    Prof. Pantja menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, Tentara (combatant) dan Polisi (non-combatant) memiliki perbedaan mendasar. Polisi merupakan aparat sipil yang dipersenjatai untuk penegakan hukum, bukan untuk berperang. Karena itu, keberadaan Polri di tengah masyarakat adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

    Menurut Prof. Pantja, legitimasi konstitusional Polri ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU No. 2 Tahun 2002. Salah satu tugas Polri yang sangat jelas, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di kementerian, lembaga, maupun badan yang memiliki fungsi pelayanan publik atau penegakan hukum.

    Lebih lanjut, Prof. Pantja mengingatkan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tidak dapat ditafsirkan secara terpisah. Penafsiran norma harus dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf k dan keseluruhan sistem norma dalam UU Polri. Menurutnya, menafsirkan pasal tersebut secara parsial justru menyimpangi prinsip dasar ilmu perundang-undangan. Ia menilai isu ini merupakan persoalan implementasi norma, bukan semata pengujian konstitusionalitas.

    Terakhir Prof. Pantja menegaskan bahwa pemahaman terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Polri harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan prinsip hukum internasional, konstitusi, dan sistem peraturan perundang - undangan nasional.

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Soedeson Tandra: Dari Kurator Andal Menuju...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Integritas dan Kinerja ASN, BKKBN Jatim Gelar Strategi Sehat Mental Tanpa Batas
    Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua
    Koramil 0815/06 Bersama Kecamatan Kemlagi Laksanakan Penyemprotan Serentak Cegah Penyakit Kresek pada Tanaman Padi
    Rutan Rembang Khidmatkan Peringatan Isra Mi'raj sebagai Penguatan Iman dan Taqwa
    Bhabinkamtibmas Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Mekartanjung, Perkuat Sinergi dan Harkamtibmas

    Ikuti Kami