JAKARTA - Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, jangan khawatir! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Jumat i(27/06/2026) ni. Sebuah kesempatan emas untuk memastikan legalitas berkendara Anda tetap sah tanpa perlu repot antre di kantor polisi.
Mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, Anda bisa mengunjungi salah satu dari lima lokasi berikut: Lobby depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Lobby utama LTC Glodok di Jakarta Utara, Area parkir samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, dan Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Prosesnya pun dibuat seminimalis mungkin agar Anda dapat kembali beraktivitas. Pastikan Anda membawa dokumen penting seperti KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM asli yang akan diperpanjang dan juga salinannya. Jangan lupa, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan singkat di lokasi gerai SIM Keliling.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini secara khusus hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM Anda sudah melewati tenggat waktu, Anda perlu segera mengurusnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, untuk mengajukan permohonan SIM baru.
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Anda perlu menyiapkan dana sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C. Sebuah investasi kecil demi kelancaran mobilitas Anda.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Jakarta yang membutuhkan kemudahan dan efisiensi dalam memperpanjang SIM. Mari manfaatkan kesempatan ini agar perjalanan Anda selalu aman dan sesuai aturan. (PERS)

Updates.