JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kembali menjadi sorotan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak tinggal diam, mereka memberikan penjelasan mendalam terkait interpretasi aturan yang berlaku.
Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sebenarnya memiliki pengecualian krusial. Pengecualian ini, tegasnya, diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan turunannya.
"Menurut Undang-Undang Kepolisian itu memang dilarang yang tak berkaitan, kalau berkaitan boleh. Dan itu ada aturan UU ASN di PP, saya lupa nomor PP-nya dan itu jika dibuka berkaitan memang dibolehkan, " ujar Anam kepada wartawan pada Sabtu (15/11/2025).
Anam merinci lebih lanjut, bahwa anggota kepolisian diperkenankan untuk mengisi posisi di luar institusi Polri, asalkan jabatan tersebut memiliki korelasi erat dengan tugas penegakan hukum. Hal ini penting mengingat adanya kebutuhan akan keahlian khusus yang dimiliki oleh personel kepolisian.
Ia mencontohkan beberapa lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Lembaga-lembaga tersebut, menurut Anam, memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan kerja-kerja kepolisian, khususnya dalam ranah penegakan hukum yang tak bisa digantikan oleh profesi lain.
"Berkaitan ini salah satunya terkait penegakkan hukum. Butuh keterampilan khusus kepolisian. Misalnya kayak BNN, BNPT, KPK atau lembaga-lembaga lain yang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian khususnya penegakkan hukum yang tak tergantikan, " jelasnya.
Lebih lanjut, Anam menekankan adanya perbedaan mendasar antara penanganan masalah yang dihadapi oleh anggota kepolisian dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan institusi Polri, sementara jika ada permasalahan yang menyangkut TNI, mereka akan diadili melalui peradilan khusus. (PERS)

Updates.