Kortastipidkor Polri Sita Uang Tunai Rp5,4 Miliar dari Tersangka Korupsi PT SPR

    Kortastipidkor Polri Sita Uang Tunai Rp5,4 Miliar dari Tersangka Korupsi PT SPR
    Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah

    JAKARTA - Upaya keras pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kali ini, lembaga penegak hukum ini berhasil menyita serangkaian aset berharga milik dua tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD Pemprov Riau, yaitu PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Aset-aset yang disita ini berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode tahun 2010 hingga 2015.

    Dua individu yang kini berstatus tersangka adalah RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR pada periode 2010-2015 dan juga memegang otorisasi keuangan di perusahaan yang sama, serta DRS, yang menduduki posisi Direktur Keuangan PT SPR dan juga memiliki kewenangan otorisasi keuangan pada kurun waktu yang sama.

    “Dalam hal ini penyidik juga telah melakukan upaya tracing (pelacakan) dan asset recovery (pemulihan aset). Pertama, menyita uang dengan jumlah total sebesar Rp5, 4 miliar, ” ungkap Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

    Tidak hanya dalam bentuk uang tunai, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 12 aset tak bergerak dan aset bergerak yang dimiliki oleh para tersangka, bahkan sebagian aset tersebut tercatat atas nama keluarga mereka. Total nilai aset yang diblokir ini ditaksir mencapai Rp50 miliar, sebuah jumlah yang fantastis.

    Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah merinci lebih lanjut mengenai aset bergerak yang disita, meliputi empat unit kendaraan mewah. Di antaranya adalah mobil Volkswagen Tiguan Space, mobil BYD Seal, mobil Toyota Fortuner, dan sebuah sepeda motor Honda. Menariknya, keempat kendaraan ini tidak terdaftar atas nama tersangka RA dan DRS secara langsung, menunjukkan adanya upaya penyembunyian aset.

    Sementara itu, aset tak bergerak yang disita terdiri dari delapan bidang tanah. Dua bidang tanah tercatat atas nama tersangka RA, dua bidang lainnya atas nama tersangka DRS, dan empat bidang tanah lainnya berada di bawah nama orang lain, kembali mengindikasikan adanya modus operandi yang terstruktur.

    Peran kedua tersangka dalam kasus ini sangat krusial. Mereka diduga kuat melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan yang menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bersih (GCG). Hal ini tentunya berujung pada kerugian signifikan bagi PT SPR sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Lebih lanjut, terungkap bahwa kedua tersangka juga melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa tanpa didasari analisis kebutuhan yang memadai. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai iktikad baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan yang dilakukan.

    Kesalahan atau kelalaian dalam pencatatan 'overlifting' juga menjadi poin penting yang memberatkan para tersangka. Tindakan ini secara langsung merugikan perusahaan dan menjadikan mereka bertanggung jawab secara hukum.

    “Terakhir, kedua tersangka adalah pihak yang memiliki otoritas sebagai pengelola keuangan pada PT SPR yang tidak mencerminkan ketentuan tata kelola, perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan menurut tata kelola perusahaan yang baik, ” tegas Bhakti.

    Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangat memprihatinkan, mencapai Rp33.296.257.959, 00 dan tambahan 3.000 dolar AS.

    Kabar baik datang dari progres penanganan kasus ini. Bhakti mengungkapkan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2025, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Ini berarti berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan.

    “Dalam waktu dekat penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti yang dikenal dengan istilah tahap dua, ” pungkasnya, menandakan babak baru dalam proses hukum kasus korupsi ini. (PERS) 

    korupsi riau bumd riau pt spr polri pemberantasan korupsi aset sitaan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Dalami Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina,...

    Artikel Berikutnya

    PWI Desak Penguatan Perlindungan Wartawan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    AHY Tegaskan KAI Wajib Sehat Demi Kelancaran Utang KCIC
    Kodim Klungkung Gelar Penyiapan Satuan Perbantuan
    Danramil Klungkung Gelar Koordinasi
    Serka Wayan Wardana Kawal Program Makan Bergizi Gratis
    Kondisi Kesehatan Jadi Alasan, Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba

    Ikuti Kami