KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

    KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

    Pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dalam keterangannya pada Kamis (5/2/2026). Meski demikian, detail materi yang akan digali dari Sekjen DPR tersebut belum diungkapkan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.

    Sebelumnya, Indra Iskandar dikabarkan tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 24 Oktober 2025. Ia telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK mengenai ketidakhadirannya karena adanya agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

    "Saksi Sdr. IIS (Indra Iskandar) sudah mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya, " ujar Budi Prasetyo, Jumat.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Indra Iskandar bersama beberapa individu lainnya, yaitu Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman, sebagai tersangka. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Penetapan para tersangka, termasuk Sekjen DPR RI, termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tertanggal 19 Januari 2024. Kasus ini sendiri berawal dari peristiwa yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020.

    Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK sebelumnya telah sepakat untuk meningkatkan status perkara dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan. Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menjadi salah satu fokus pendalaman dalam kasus ini.

    Indra Iskandar sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebelumnya pada 31 Mei 2023, saat kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. (PERS

    kpk sekjen dpr indra iskandar korupsi rumah dinas pengadaan dpr tindak pidana korupsi penegakan hukum pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Indikasi Kelalaian Pengelolaan Data Deposito...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta
    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"

    Ikuti Kami