KPK Terima Penyerahan Tri Taruna Fariadi Jaksa Tersangka Pemerasan di Hulu Sungai Utara

    KPK Terima Penyerahan Tri Taruna Fariadi Jaksa Tersangka Pemerasan di Hulu Sungai Utara
    Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)

    JAKARTA - Suasana di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin lalu terasa berbeda. Lembaga antirasuah ini mengumumkan sebuah perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan institusi penegak hukum. Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan Tri Taruna Fariadi, seorang Jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Tri Taruna Fariadi sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    "Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan lugas kepada awak media di Jakarta.

    Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang kuat antara KPK dan Kejaksaan Agung. Kasus yang menjerat Tri Taruna Fariadi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2025–2026. Ini adalah bukti kolaborasi yang solid.

    "Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, " tambahnya, menekankan pentingnya kerja sama ini.

    Perjalanan kasus ini dimulai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 yang dilakukan KPK pada tahun 2025, tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada tanggal 18 Desember 2025. Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan enam orang telah diamankan, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

    Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut. Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang mengemuka di Kejari Hulu Sungai Utara untuk periode anggaran 2025-2026.

    Namun, pada momen penetapan tersangka tersebut, hanya Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang berhasil ditahan oleh KPK. Tri Taruna Fariadi saat itu dilaporkan masih dalam pelarian, menambah dramatisasi penangkapan ini. (PERS)

    kpk kejaksaan agung korupsi jaksa hulu sungai utara penegakan hukum sinergi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 1714/PJ Terlibat Upaya Peningkatan...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0811 Tuban Latihan Pencak Silat Militer
    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
    Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang  kepada Pemiliknya
    Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
    Persit KCK Kodim Temanggung: Fondasi Harmoni Keluarga Prajurit

    Ikuti Kami