KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Rugikan Negara Rp254 Miliar

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Rugikan Negara Rp254 Miliar

    JEPARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membongkar praktik busuk yang melibatkan pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) atau PT BPR Jepara Artha. Peristiwa ini, yang terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, telah menjerat lima orang yang kini berstatus tersangka.

    Para tersangka yang terjerat dalam pusaran korupsi ini adalah JH, Direktur Utama PT BPR Jepara Artha; IN, Direktur Bisnis dan Operasional; AN, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan; AS, Kepala Bagian Kredit, serta MIA, Direktur PT BMG atau pihak swasta. Keputusan berat ini diambil KPK setelah melakukan penyelidikan mendalam.

    Sejak Kamis (18/9/2025), kelima tersangka ini telah resmi ditahan. Penahanan berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 7 Oktober 2025, dan mereka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Bayangkan betapa beratnya beban moral dan psikologis yang dirasakan keluarga mereka saat ini.

    Konstruksi perkara ini sungguh mengejutkan. Semuanya bermula dari sebuah kesepakatan gelap antara JH dan MIA. Pada tahun 2022, mereka merencanakan pemberian 40 kredit fiktif dari PT BPR Jepara Artha dengan total nilai fantastis, mencapai Rp263, 6 miliar. Ini bukan sekadar angka, ini adalah amanah masyarakat yang dikorupsi.

    JH, dengan didukung oleh IN, AN, dan AS, memuluskan pencairan kredit ini. Parahnya, proses tersebut dilakukan tanpa analisis yang memadai, mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. Tujuannya jelas: menutupi kerugian yang dialami PT BPR Jepara Artha. Sebagai imbalannya, para debitur fiktif ini menerima setidaknya Rp100 juta.

    Tak berhenti di situ, sebagai bentuk imbalan atas kelancaran proyek nakal ini, MIA memberikan 'fee' yang menggiurkan. JH kecipratan Rp2, 6 miliar ditambah uang umrah senilai Rp300 juta. IN menerima Rp793 juta plus uang umrah, sementara AN mendapatkan Rp637 juta plus uang umrah. AS pun tak luput, menerima Rp282 juta.

    Berdasarkan perhitungan awal yang mengerikan, kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka ini diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp254 miliar. Angka ini sungguh mencengangkan dan menimbulkan rasa prihatin yang mendalam atas bagaimana uang rakyat bisa disalahgunakan.

    Namun, KPK tidak tinggal diam. Sebagai upaya pemulihan aset, berbagai aset berharga telah disita. Aset ini meliputi agunan dari 40 debitur fiktif berupa 136 bidang tanah/bangunan senilai Rp60 miliar. Selain itu, aset pribadi JH berupa uang tunai Rp1, 3 miliar, empat mobil SUV, dan dua bidang tanah juga turut disita. Tidak ketinggalan, aset MIA berupa uang Rp11, 5 miliar, satu bidang tanah rumah, dan satu unit mobil, serta aset milik AM berupa satu bidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor juga diamankan.

    Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi. (PERS

    korupsi kpk keuangan negara perbankan penegakan hukum berita korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Tambang...

    Artikel Berikutnya

    Remisi Natal 2025, Terpidana Korupsi Johnny...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0811 Tuban Latihan Pencak Silat Militer
    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
    Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang  kepada Pemiliknya
    Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
    Persit KCK Kodim Temanggung: Fondasi Harmoni Keluarga Prajurit

    Ikuti Kami