JAKARTA - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengambil langkah mengejutkan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik lantaran diduga merugikan negara hingga Rp 2, 7 triliun.
Keputusan penghentian ini menimbulkan pertanyaan besar: apa sebenarnya alasan di balik langkah drastis KPK tersebut?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus yang telah diusut ini bermula dari aktivitas pada tahun 2009. Meskipun sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017, tim penyidik ternyata tidak menemukan kecukupan bukti yang memadai selama proses pendalaman di tahap penyidikan.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti, " ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa penerbitan SP3 ini merupakan upaya KPK untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terseret dalam kasus ini. Namun, KPK juga menegaskan bahwa pintu mereka tetap terbuka lebar jika ada informasi baru yang relevan dengan perkara ini.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK, " tuturnya.
Perlu diketahui, kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 baru muncul pasca revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Aturan mengenai penghentian perkara ini tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Kasus yang berpusat di Konawe Utara ini sempat menghebohkan publik pada tahun 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi terkait izin pertambangan, memperkaya diri sendiri, serta menyalahgunakan kewenangan yang berujung pada kerugian negara yang signifikan.
Saat itu, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengumumkan penetapan tersangka tersebut. "Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka, " ucapnya.
Saut merinci bahwa dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan kepada Aswad diduga terjadi antara tahun 2007 hingga 2009.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2, 7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum, " ungkap Saut kala itu, menggambarkan betapa besarnya potensi kerugian negara dari kasus ini. (PERS)

Updates.