JAKARTA - Langkah tegas diambil Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya membenahi institusi Kejaksaan. Sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia harus rela melepaskan jabatannya melalui mutasi dan rotasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Keputusan ini, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, merupakan bagian dari strategi penyegaran organisasi dan memastikan pelayanan serta penegakan hukum berjalan dengan kecepatan yang dibutuhkan.
"Benar (ada mutasi). Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan. Termasuk bagian dari evaluasi kinerja apakah bekerja maksimal atau tidaknya, " ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (26/12/2025), menjelaskan alasan di balik perombakan ini.
Perubahan signifikan ini turut menyentuh posisi Kajari Hulu Sungai Utara (HSU). Jabatan strategis ini kini diemban oleh Budi Triono, menggantikan Albertinus Napitupulu yang tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12) lalu. Albertinus kini berstatus tersangka pemerasan dan telah ditahan oleh KPK. Sebelumnya, Budi Triono telah malang melintang sebagai Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau. Sementara itu, Albertinus Napitupulu diberhentikan sementara dari profesinya sebagai jaksa.
Tak berhenti di situ, Jaksa Agung juga tak segan mencopot Kajari Bangka Tengah, Padeli. Kasus korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang menjadi penyebabnya, di mana Padeli telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini kini menjadi perhatian serius Jampidsus Kejagung. Posisi Padeli kini diisi oleh Abvianto Syaifulloh, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo.
Perombakan berlanjut ke Kabupaten Bekasi, di mana Kajari Eddy Sumarman juga dicopot. Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara, kini ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut. Nama Eddy Sumarman memang ikut terseret dalam pusaran OTT KPK di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12) lalu, bersama dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara. Meskipun rumah Eddy turut disegel oleh KPK, keterkaitannya dalam kasus tersebut masih menjadi misteri yang belum terungkap sepenuhnya.
Pergantian juga terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Jaksa Agung mengganti Afrillianna Purba dari jabatannya. Kini, Afrillianna akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung. Jabatan yang ditinggalkan Afrillianna akan diisi oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya memiliki rekam jejak sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Keputusan penggantian Afrillianna ini muncul setelah salah satu bawahannya, Herdian Malda Ksastria, yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. (PERS)

Updates.