JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencopot Affrilianna Purba dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang. Keputusan ini diambil pada Rabu (24/12/2025) menyusul terjeratnya anak buahnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, bersama dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial RV dan RZ dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap Affrilianna Purba yang masih berstatus saksi di Kantor Kejagung RI pada Selasa (23/12/2025). Pemeriksaan ini krusial untuk mendalami apakah Affrilianna, sebagai atasan HMK, mengetahui atau terlibat dalam tindakan anak buahnya.
“Karena yang bersangkutan sebagai atasan dari tersangka HMK, ” tutur Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).
Menurut Anang, kewenangan pengawasan melekat pada diri Affrilianna sebagai pimpinan di wilayah yang dikenal sebagai kota seribu industri ini. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk memastikan sejauh mana fungsi pengawasan tersebut berjalan.
“Fungsi pengawasan melekatnya, bagaimana. Jalan nggak. Jika nanti dari hasil pemeriksaan diduga terlibat dan menerima aliran dana, maka (Affrilianna-red) akan diproses secara hukum, ” tegasnya.
Affrilianna Purba, yang baru menjabat Kajari Kabupaten Tangerang selama kurang lebih lima bulan, kini dipindahkan ke posisi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung RI. Posisinya sebagai Kajari Kabupaten Tangerang digantikan oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Lampung. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani pada Rabu (24/12/2025).
Sebelumnya, pada Rabu (17/12/2025), KPK berhasil mencokok HMK, RV, dan RZ dalam sebuah operasi senyap. Kemudian, pada Jumat (19/12) sekitar pukul 00.00 WIB, seluruh hasil OTT tersebut diserahkan oleh KPK kepada Kejagung RI untuk penanganan hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum.
Kejagung RI lantas menetapkan ketiga jaksa tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp941 juta sebagai barang bukti. Kasus ini diduga terkait dengan praktik pemerasan terhadap seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial Chihoon Lee alias CL, serta seorang perempuan WNI berinisial TA atau Tirza Angelica yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. (PERS)

Updates.