Remisi Natal 2025, Terpidana Korupsi Johnny G. Plate dan Harvey Moeis Dapat Potongan Hukuman

    Remisi Natal 2025, Terpidana Korupsi Johnny G. Plate dan Harvey Moeis Dapat Potongan Hukuman
    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate

    JAKARTA - Di momen penuh sukacita Hari Raya Natal 2025, kabar baik datang bagi sejumlah narapidana. Salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, yang dianugerahi remisi Natal. Potongan hukuman selama satu bulan penjara kini menambah harapan bagi mantan pejabat tinggi ini.

    Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Ia membenarkan perihal pemberian remisi tersebut kepada Johnny G. Plate.

    "Iya 1 bulan, " ujar Rika ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).

    Tak hanya Johnny G. Plate, sosok lain yang tak kalah menjadi sorotan publik, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, juga turut merasakan angin segar remisi Natal 2025. Narapidana kasus korupsi timah yang menyita perhatian luas ini juga mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan.

    Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal tahun ini diberikan kepada 15.927 narapidana dan 151 Anak Binaan. Kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan, khususnya yang beragama Kristen dan Katolik.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Ini adalah apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Lebih dari itu, ini adalah instrumen untuk mendorong perubahan perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, dan mempersiapkan mereka untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.

    "Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat, ” tegas Agus.

    Agus menambahkan, kebijakan ini juga mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan. Secara kelembagaan, pemberian remisi ini turut menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif dan membantu mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

    Sebelumnya, Johnny G. Plate telah resmi menjalani hukuman 15 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya, serta kasasi dari Jaksa Penuntut Umum, terkait kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Putusan kasasi tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Johnny G. Plate dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2024.

    Mahkamah Agung juga menguatkan kewajiban Johnny G. Plate untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar dan USD 10 ribu. Apabila tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun. Johnny bersama enam terpidana lainnya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 8, 03 triliun. (PERS

    remisi natal johnny g. plate harvey moeis korupsi hukum pemasyarakatan negara keadilan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polri Bantu Kuras Air Yang Merendam Kompi...

    Artikel Berikutnya

    Polri Gelar Bakti Kesehatan di Sumbar untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim Macan Pelangai Gerebek Kamar Hotel di Ranah Pesisir, Dua Pengguna Sabu Diamankan
    Polwan Polresta Padang Amankan Eksekusi Lahan Parupuk Tabing, Situasi Kondusif Tanpa Insiden
    Polsek Ampenan Amankan Kunjungan Kerja Menteri Haji dan Umrah RI di Asrama Haji NTB
    Kamis hingga Jumat, Polres Karawang Berikan Pelayanan Pengamanan Penuh Penataan Saluran Kali Apoor Jayakerta
    Panen Raya Serentak, Rutan Surakarta Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Ikuti Kami