JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 16 April 2026, memanggil dua pejabat Bank Indonesia (BI) untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini berfokus pada aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Dua pejabat yang diperiksa adalah Irwan, Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI, dan Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Grup pada Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI. Keduanya hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran PSBI ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (17/04/2026).
Kasus ini menjerat Satori dan Heri Gunawan, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029, sebagai tersangka.
Saat ini, KPK masih mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR, penggunaan dana PSBI, dan dana Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.
Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.
Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan bukti penting terkait kasus ini. Di antaranya adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kini kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. (PERS)

Updates.