CILEGON – Jantung industri Banten, Kota Cilegon, kembali disorot terkait praktik pengelolaan limbah scrap. Bisnis jual beli limbah bekas proyek maupun sisa proses produksi di sejumlah industri diduga kuat masih berjalan di luar rel regulasi dan tata kelola lingkungan yang semestinya. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat potensi dampak buruknya terhadap kelestarian lingkungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa industri yang beroperasi di Kecamatan Ciwandan telah lama menjalin kerja sama dengan pengusaha pengumpul dan pengelola limbah scrap di Cilegon. Namun, alih-alih berjalan sesuai koridor hukum, kerja sama ini diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Isu ini bukan kali pertama menyeruak; berbagai temuan sebelumnya telah terekspos media, bahkan sempat menjadi perhatian publik serta aparat pemerintah.
Ironisnya, kendati isu ini sudah menjadi perhatian, kegiatan mengangkut dan mengelola limbah hasil proses produksi maupun bekas proyek di sejumlah pabrik di Ciwandan masih dilaporkan terjadi pelanggaran. Fokus utama pelanggaran ini merujuk pada perusahaan yang tidak memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah.
Penelusuran mendalam oleh wartawan mengungkap fakta yang memprihatinkan. Baik tempat pengumpulan maupun pengelolaan limbah, termasuk sistem pengirimannya, ternyata tidak memiliki izin resmi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Achmad Syah Al Rohmatulloh, Koordinator Pemuda Pemantau Industri, menyuarakan keprihatinannya. “Rekanan industri yang mengelola limbah termasuk yang membeli scrap, mereka harus memiliki izin operasional untuk perdagangan barang bekas tak terpakai. Bahkan, perusahaannya harus mengantongi izin pengelolaan limbah, baik izin pengumpul, penyimpanan dan lainnya, ” tegasnya pada Rabu (25/2/2026).
Al, sapaan akrabnya, menekankan bahwa pengelolaan limbah scrap, apalagi yang berasal dari limbah hasil proses produksi, tidak bisa dianggap remeh. Ia menjelaskan bahwa kegiatan industri, terutama pabrik kimia, berpotensi menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3). “Treatmentnya tentu tidak bisa disamakan antara scrap dari eks proyek dan proses produksi di pabrik kimia. Pabrik wajib menyerahkannya ke pengelola limbah yang memiliki izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup, ” tuturnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama jika industri-industri di Ciwandan ingin berkomitmen menjaga lingkungan. Limbah scrap dari sisa proses produksi sangat berpotensi terkontaminasi oleh media proses, sehingga masuk dalam kategori limbah terkontaminasi. Hal ini mengharuskan pengelolaannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seharusnya pabrik menerapkan aturan ketat dalam pengelolaan scrap. Keluar barang harus melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi, memiliki tempat penyimpanan yang memiliki AMDAL atau minimal UKL UPL, ” imbuhnya. Bahkan, lanjutnya, meskipun scrap tersebut tidak terkontaminasi, tetap harus dikelola sesuai aturan yang berlaku. Jika industri bekerja sama dengan perusahaan yang tidak memiliki izin, mereka bisa dianggap terlibat dalam kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan industri dan masyarakat.
Kasus serupa pernah terjadi di PT Asahimas Chemical (ASC) pada tahun 2023, di mana limbah industrinya dibuang kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin. Saat itu, penyidik kepolisian sempat memanggil saksi dan memeriksa PT ASC sebagai pemilik limbah scrap.
“Penjualan scrap limbah harus tercatat dalam dokumen manifest pengangkutan limbah, yang menjamin scrap tersebut sampai ke tempat pemrosesan akhir yang legal. Kalau rekanannya tidak punya izin yang legal, pabrik bisa dikenai sanksi administratif dan pidana jika terjadi pencemaran lingkungan atau penyalahgunaan limbah, ” pungkas Al.
Senada dengan Al, Enan Nova Solihin, Ketua Umum Generasi Perubahan Pengusaha Muda Indonesia (GPPMI) Kota Cilegon, juga mengungkapkan keprihatinannya. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 59 dan Pasal 102, diatur kewajiban izin pengelolaan limbah B3 dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan adanya dokumen manifest, izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS), serta sistem pelaporan elektronik (SILAM). Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 wajib dilakukan oleh badan usaha berizin.
“Bahwasannya sebagaimana hasil kajian kami, adanya mal administrasi dalam pengelolaan limbah industri, terutama industri di Kecamatan Ciwandan, ” tegas Enan. GPPMI telah melayangkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk meminta audiensi dan melaporkan kasus-kasus limbah tersebut. Laporan tersebut didasari atas informasi bahwa terdapat perusahaan yang melakukan kegiatan pengangkutan dan pengelolaan limbah pabrik menabrak aturan.
Melalui suratnya, GPPMI membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran di industri Kota Cilegon, antara lain: perusahaan diduga tidak menggunakan jasa vendor/transporter yang mengantongi izin usaha pengangkutan limbah; tidak menggunakan jasa vendor/pengelola limbah yang mengantongi izin UKL/UPL dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota; serta vendor/pengelola limbah diduga tidak mengantongi surat keputusan Pemanfaatan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
GPPMI juga menunjuk sejumlah nama perusahaan di Ciwandan yang diduga bekerja sama dengan pengelola limbah tidak berizin resmi. “Pengelolaan limbah perusahaan yang tidak sesuai regulasi dikhawatirkan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan yang buruk, ” jelas Enan. Ia berharap agar upaya pengelolaan limbah turut melibatkan masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengawal pelaksanaannya dengan baik. (PERS)

Updates.