DEPOK - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyerukan kepada seluruh sekolah di Indonesia untuk secara aktif mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Ajakan ini difokuskan pada penguatan budaya 'screen time', 'screen zone', dan 'screen break' atau biasa disingkat 3S di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia yang mencapai rata-rata 7, 3 jam per hari.
“Tadi kami menyampaikan beberapa kebijakan kementerian yang berkaitan dengan sekolah yang aman dan nyaman serta sosialisasi dari PP Tunas tentang bagaimana penggunaan gawai yang bermanfaat, dan pembatasan penggunaan gawai dengan mengajak sekolah untuk memperkuat pengawasan screen time, screen zone dan screen break, ” ujar Mendikdasmen Mu'ti usai acara penyerahan bantuan peningkatan mutu pendidikan senilai Rp75 juta di SDN 8 Depok Baru, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat pada Senin (30/03/2026).
Mu'ti menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas bukanlah untuk melarang penggunaan gawai secara total. Sebaliknya, PP ini bertujuan untuk membatasi penggunaannya agar sesuai dengan tahapan usia tumbuh kembang para murid. Tujuannya agar gawai benar-benar dapat menjadi alat pendukung proses pembelajaran, bukan malah menjadi penghalang.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen memberikan dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas. Hal ini didasari oleh data yang menunjukkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat penggunaan internet yang sangat tinggi. Kekhawatiran muncul ketika banyak murid di bawah usia 18 tahun yang terjerat berbagai kasus kriminal, baik di ranah maya seperti judi online maupun di dunia nyata, yang seringkali dipicu oleh penggunaan gawai yang berlebihan tanpa disertai etika dan tanggung jawab.
“Banyak anak kita yang memang karena keawamannya itu terjerat judi online atau kriminalitas lain yang disusupkan oleh pihak tidak bertanggung jawab melalui berbagai layanan media sosial. Karena itu, kami di Kemendikdasmen mendorong bagaimana agar budaya hidup sehat secara fisik, intelektual, moral dan sosial ini bisa dikembangkan bersama-sama, ” ungkap Mu'ti, menyoroti dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan terhadap tumbuh kembang siswa.
Ia mengapresiasi bahwa sudah banyak sekolah, terutama di tingkat dasar dan menengah, yang mulai menerapkan pembatasan penggunaan gawai. Bentuk penerapannya bervariasi, mulai dari larangan membawa gawai ke ruang kelas hingga pembatasan penggunaannya hanya untuk keperluan mengunduh atau mencari materi pembelajaran.
“Saya kira sudah banyak sekolah yang menerapkan, terutama sekolah tingkat dasar dan menengah yang melarang murid-muridnya membawa HP ke kelas, boleh bawa dari rumah, tapi tidak dibawa ke kelas di taruh tempat tertentu. Secara umum, saya kira sekolah-sekolah yang saya kunjungi sudah menerapkannya, ” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Jumat malam (27/3) juga telah menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat perlindungan anak di ruang digital sesuai PP Tunas. (PERS)

Updates.