Menkum Tekankan Transparansi Kasus Videografer Amsal Christy Sitepu

    Menkum Tekankan Transparansi Kasus Videografer Amsal Christy Sitepu
    Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas

    PADANG - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya terkait kasus yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara. Penekanan ini disampaikan Menkum di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (30/03/2026).

    "Yang pasti proses hukum itu harus transparan, " ujar Menkumham RI Supratman Andi Agtas di Kota Padang.

    Meskipun belum mendalami secara rinci kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, yang didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran proyek di salah satu desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Supratman menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa kasus tersebut berada di ranah hukum dan bukan kewenangan Kementerian Hukum.

    Namun demikian, Kemenkum menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini. "Kita akan pantau kasus ini. Tapi yang pasti itu harus transparan, " tegasnya kembali.

    Di sisi lain, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) turut menyuarakan kepeduliannya. Melalui Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, lembaga legislatif ini menyerukan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan pemberian putusan bebas atau keringanan hukuman bagi Amsal Christy Sitepu. Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada, serta mengedepankan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

    Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga telah mengambil langkah konkret dengan sepakat menjadi penjamin bagi Amsal Christy Sitepu dalam pengajuan penangguhan penahanannya. Habiburokhman menambahkan, penegakan hukum saat ini seyogianya mengacu pada Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menekankan kewajiban mengedepankan keadilan apabila terjadi pertentangan dengan kepastian hukum. (PERS)

    hukum keadilan transparansi dpr ri sumatera utara korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak...

    Artikel Berikutnya

    Kekacauan di SSK II Pekanbaru, 5 Jam Penundaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kemenpar Gandeng ANA Perluas Konektivitas Udara dari Jepang ke Destinasi Indonesia
    Peletakan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda, Akses Tiga Desa di Tulungagung Segera Terhubung
    Halal Bihalal di Kampung Andaito, Hangatkan Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Pemerintah Dengan Masyarakat
    Dandim 0819 Dampingi Danrem, Ground Breaking Jembatan Garuda Resmi Dimulai di Lumbang
    Perhutani Jember Hadiri Ground Breaking Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kodim 0824 Jember di Desa Badean

    Ikuti Kami