JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas meminta perusahaan raksasa platform digital Meta untuk membuka diri terkait cara kerja algoritma dan kebijakan moderasi konten mereka. Permintaan ini disampaikan langsung saat Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta di Jakarta Selatan pada Rabu (04/03/2026). Langkah ini diambil menyusul penilaian bahwa Meta belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kita hari ini berbicara tadi dengan pihak Meta, untuk meminta beberapa hal pertama keterbukaan algoritma dan keterbukaan moderasi konten, " ujar Meutya Hafid saat ditemui awak media seusai melakukan sidak.
Selain transparansi algoritma dan moderasi konten, Meta juga diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Peningkatan pengawasan terhadap konten-konten yang beredar di platform mereka juga menjadi poin krusial yang ditekankan.
Meutya Hafid mengungkapkan keprihatinannya terkait tingkat kepatuhan platform media sosial Meta terhadap regulasi yang ada di Indonesia yang dinilainya masih sangat rendah, bahkan di bawah 30 persen. Beliau menyoroti maraknya konten disinformasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan isu kesehatan. Ia menambahkan bahwa ia kerap menerima keluhan dari para dokter dan tenaga kesehatan mengenai penyebaran misinformasi yang berdampak fatal, bahkan merenggut nyawa.
Lebih lanjut, kejahatan digital seperti penipuan daring atau scamming juga semakin merajalela di berbagai platform digital. Meutya Hafid menyayangkan praktik penipuan ini tidak hanya menyasar kalangan menengah, tetapi juga masyarakat dengan kondisi ekonomi yang rentan.
Disinformasi lain yang kerap ditemukan berkaitan dengan isu pemerintahan dan pembangunan, yang berpotensi memecah belah masyarakat dan menciptakan ketegangan dengan pemerintah.
Meutya Hafid menegaskan, sebagai perusahaan yang beroperasi dan meraih keuntungan dari pasar Indonesia, Meta memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku di negara ini.
"Meta selaku industri yang tentu berbasis di tanah air mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia juga harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, " tegasnya.
Menindaklanjuti sidak tersebut, pihak Kominfo masih menunggu komitmen nyata dari Meta terkait pemenuhan kewajiban dan permintaan yang telah disampaikan. Meski demikian, Meutya Hafid tidak merinci tenggat waktu pasti yang diberikan kepada Meta, namun ia memastikan adanya target dan timeline yang telah disepakati.
Menkomdigi mengingatkan bahwa dengan 230 juta pengguna internet di Indonesia, upaya pengawasan kolaboratif dan berkelanjutan sangatlah esensial untuk menjaga ruang digital tetap aman dan melindungi seluruh masyarakat. (PERS)

Updates.