JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan polisi aktif untuk tidak menduduki jabatan sipil, berlaku seketika sejak diucapkan. Tegasnya, anggota Polri yang saat ini mengemban amanah di instansi sipil, wajib mengambil sikap mundur dari institusi kepolisian.
Prof. Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, menyampaikan pandangannya ini saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (14/11) malam. Menurutnya, konsekuensi logis dari putusan MK ini adalah keharusan bagi anggota Polri untuk memilih antara karir di kepolisian atau di jabatan sipil.
"Itu kan sudah dinyatakan inkonstitusional maka konsekuensinya adalah bahwa putusan itu meskipun itu berlaku ke depan, kan ini sudah begitu banyak, kalau buat saya, ya, mereka harus mundur, mereka harus pilih, " ujar Prof. Susi.
Merujuk pada amar putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK tidak merinci kapan putusan tersebut mulai berlaku atau adanya masa transisi. Hal ini yang mendasari pandangan Prof. Susi bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sejak awal.
"Jadi, kalau buat saya, ya, sebaiknya mereka mundur begitu keluar putusan MK, " tuturnya.
Bagi Prof. Susi, langkah pengunduran diri anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil merupakan bentuk pemulihan atas kerugian konstitusional yang dialami warga negara akibat ketentuan sebelumnya.
Ia menekankan, esensi dari setiap putusan pengadilan, terutama di MK, adalah memberikan pemulihan bagi para pemohon atas hak konstitusional yang dirugikan. Mengingat, perkara di MK memiliki relevansi kepentingan publik yang sangat luas.
"Buat saya itu harusnya serta merta. Kalau misalkan tidak serta merta, terus apa remedy-nya buat pemohon?" tanyanya retoris.
Sebelumnya, MK telah menggarisbawahi bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil, harus memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menghilangkan celah yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, ” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelumnya menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri mendefinisikan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara fundamental menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Hal ini berarti, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi anggota Polri sebelum menduduki jabatan di luar institusi.
MK menilai, penambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang ingin beralih ke sektor sipil, serta berdampak pada kepastian karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian.
"Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian, ” ungkap Ridwan.
Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa frasa tersebut rancu, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan tidak sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. (PERS)

Updates.