PALANGKA RAYA– Menjalin sinergi yang erat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengundang para akademisi hukum untuk bertukar pikiran dalam gelaran Coffee Morning yang hangat. Acara ini berlangsung di Aula Rapat Ditreskrimsus Mapolda Kalteng pada Kamis (20/11/2025), menciptakan suasana kolaboratif untuk membahas isu-isu penting terkait kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, secara pribadi memimpin diskusi ini, didampingi oleh jajaran pejabat Ditreskrimsus. Kehadiran Dr. Kiki Kristanto, seorang akademisi dan dosen hukum terkemuka dari Universitas Palangka Raya, menambah kedalaman forum. Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono mengingatkan kembali tiga pilar utama tugas kepolisian yang menjadi landasan pengabdian: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), menegakkan hukum dengan prinsip keadilan, serta berperan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Fokus utama diskusi kemudian beralih pada Uji Materi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menyangkut frasa yang sebelumnya menyatakan bahwa penugasan tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. “Dimana dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, ” terang Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, menekankan implikasi hukum dari putusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Kiki Kristanto turut berbagi pandangannya yang konstruktif. Ia menggarisbawahi bahwa putusan MK ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk tetap mengisi jabatan yang memiliki kaitan dengan kepolisian, bahkan jika berasal dari undang-undang lain. “Kami menilai bahwa putusan MK tidak retroaktif, karena pejabat yang sudah menjabat tidak harus diusulkan untuk mundur dan jabatan negara serta jabatan strategis seperti Menteri, Kepala Lembaga harusnya tetap boleh diisi anggota Polri aktif, ” ujarnya, memberikan perspektif yang jernih mengenai interpretasi putusan.
Lebih lanjut, Dr. Kiki Kristanto menambahkan, “Dengan demikian, diharapkan Polri dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan konsep PRESISI yang diusung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam mengimplementasikan UU Polri.” Pandangan ini sejalan dengan semangat untuk memajukan institusi Polri agar lebih profesional dan melayani.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, yang turut hadir, menyambut baik diskusi yang terjalin santai namun penuh makna ini. Ia mengakui bahwa pandangan para akademisi sangat mendukung tugas Polri, terutama terkait implikasi hukum yang signifikan bagi anggota Polri aktif yang saat ini memegang jabatan sipil. “Semoga melalui kegiatan ini, harapannya kedepan dapat meningkatkan pemahaman dan sinergi antara Polri dengan akademisi dalam mengimplementasikan UU Polri, ” tutup Kombes Pol. Erlan, menegaskan harapan akan kolaborasi yang berkelanjutan. (PERS)

Updates.