Polda Metro Jaya Dalami Kasus Richard Lee, Periksa Istri Tersangka sebagai Saksi

    Polda Metro Jaya Dalami Kasus Richard Lee, Periksa Istri Tersangka sebagai Saksi
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto

    JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee. Kali ini, giliran Reni Effendi, istri tersangka, yang kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap Reni Effendi ini merupakan langkah tambahan sebagai saksi untuk memperdalam keterangan yang telah diberikan sebelumnya pada 16 Juni 2025.

    "Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025, " ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya pada Jumat (27/03/2026).

    Proses pemeriksaan terhadap Reni Effendi telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan dilaporkan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

    Sebelumnya, dokter Richard Lee diketahui telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan karena ia diduga menghambat proses penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan perawatan kecantikannya.

    Kombes Pol Budi Hermanto merinci dua alasan utama di balik penahanan tersebut. Pertama, tersangka DRL tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas. Ironisnya, pada hari yang sama, ia justru melakukan siaran langsung di akun TikTok.

    "Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok, " ungkap Budi.

    Alasan kedua adalah tersangka DRL mangkir dari kewajiban lapor yang seharusnya dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa memberikan klarifikasi yang memadai.

    "Kedua, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas, " tambahnya.

    Atas dasar tersebut, DRL akhirnya resmi dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

    Sebelum penahanan, DRL telah menjalani pemeriksaan intensif mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, di mana ia dicecar sebanyak 29 pertanyaan.

    Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Penetapan ini terkait dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikannya.

    Dalam laporan polisi bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal krusial. Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

    Selain itu, ia juga terjerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan potensi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar. (PERS) 

    richard lee polda metro jaya hukum perlindungan konsumen kasus kriminal kecantikan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Tony Rosyid: Pembicaraan Deadlock, Amerika...

    Artikel Berikutnya

    Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami