Tidak Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Tipikor Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu

    Tidak Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Tipikor Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu
    Vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi

    MEDAN - Dalam ketukan palu yang mengakhiri penantian panjang, Amsal Christy Sitepu akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Keputusan mengejutkan ini datang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, yang pada Rabu (01/04/2026) di ruang sidang Cakra Utama, membacakan amar putusan yang membebaskan Amsal dari tuduhan yang membelenggunya.

    "Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, " ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, mengakhiri babak panjang persidangan yang penuh drama.

    Majelis hakim, setelah melalui kajian mendalam, berpendapat bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik berdasarkan dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo.

    Lebih lanjut, dalam putusan yang sangat dinantikan, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal. "Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Christy Sitepu, " tegas Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, memberikan kelegaan yang tak ternilai bagi terdakwa.

    Sebuah ironi terjadi ketika vonis bebas ini kontras tajam dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU, Wira Arizona. Sebelumnya, JPU menuntut Amsal Christy Sitepu untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

    "Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun, " demikian tuntutan JPU Wira Arizona yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

    Tak hanya tuntutan pidana badan, JPU Kejari Karo juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp50 juta, dengan ancaman tambahan tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak terbayarkan. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

    "Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, ” terang Wira Arizona.

    Apabila aset terdakwa tidak mencukupi, JPU menambahkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Dalam tuntutannya, JPU menyoroti beberapa hal yang memberatkan, di antaranya Amsal yang dinilai tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Meskipun demikian, JPU juga mengakui adanya hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

    JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, " ujar Wira Arizona saat membacakan tuntutan. (PERS)

    vonis bebas korupsi amsal christy sitepu pengadilan tipikor medan korupsi desa karo sumatera utara kejaksaan negeri karo hak imunitas pengadilan negeri medan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung Geledah KSOP Kalsel-Kalteng Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Laporan Korps...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolda Sumbar Tingkatkan Mobilitas Satlantas dengan 28 Motor Baru
    Ketua Persit KCK Koorcab Rem 084/BJ Bersama Pengurus Ikuti Ziarah di TMP
    Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda Perintis
    Sinergi Kolaboratif, Rudem dan Lapas Purwodadi Siapkan Drama HUT PIPAS ke-22
    DWP Rudem Hadiri Zoom Halal Bihalal DWP Kemenimipas 2026

    Ikuti Kami