JAKARTA - Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Aksi ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa operasi ini menyasar wilayah Kalsel, tepatnya di Kabupaten Banjar, dan Kalteng, yang berlokasi di Palangkaraya. Pengakuan langsung dari beliau memberikan keyakinan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan transparan.
"Benar, (penggeledahan) di Kalsel (Kabupaten Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya), " kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (01/04/2026).
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (31/3) siang hingga malam itu tidak hanya mengumpulkan informasi, tetapi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Penyidik kejaksaan berhasil mengamankan dokumen-dokumen pelayaran yang diduga berkaitan dengan perusahaan tersangka serta barang bukti elektronik. Ini menunjukkan betapa detailnya Kejagung dalam mengumpulkan jejak-jejak kejahatan.
"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik, " ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi lain yang juga terkait dengan perkara dugaan korupsi di PT AKT. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, merinci bahwa di Jakarta terdapat 10 titik, termasuk kantor PT AKT, kantor PT MCM, rumah tersangka ST, dan kediaman beberapa saksi. Di Kalteng, tiga lokasi digeledah, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sementara di Kalsel, satu lokasi yang digeledah adalah PT MCM. Saya membayangkan betapa luasnya jaringan yang terlibat, membuat hati bertanya-tanya tentang skala masalahnya.
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan, " katanya.
Penyidik kini tengah fokus mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini. Penyelidikan tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga mencakup upaya pemulihan kerugian negara melalui aset tracing terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Ini adalah harapan besar bagi kita semua, bahwa negara dapat kembali mendapatkan haknya.
"Yang jelas, saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara ataupun pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitan dengan kejadian perkara ini, " katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST (Samin Tan), yang merupakan pengelola PT AKT. Perusahaan ini diduga telah beroperasi secara ilegal dari tahun 2017 hingga 2025. Izin PT AKT, yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut pada tahun 2017. Namun, perusahaan tersebut tetap nekat melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah, bahkan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025, " katanya.
Dia mengatakan tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan, yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara. (PERS)

Updates.