JAKARTA – Sebuah babak baru dalam kasus korupsi terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Nurhadi, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, harus menerima kenyataan pahit: vonis pidana penjara selama 5 tahun. Keputusan ini dijatuhkan setelah ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji memaparkan bahwa Nurhadi terbukti meraup gratifikasi senilai Rp137, 16 miliar dari berbagai pihak. Tak hanya itu, ia juga terbukti melakukan TPPU hingga Rp308, 04 miliar, yang sebagian besar ditempatkan dalam berbagai rekening, baik dalam mata uang rupiah maupun asing. Keputusan yang berat ini dibacakan pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (01/04/2026).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum, " ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.
Selain hukuman badan, Nurhadi juga dibebani denda sebesar Rp500 juta. Jika denda ini tidak mampu dibayarkan, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 140 hari. Tak berhenti di situ, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137, 16 miliar, sesuai dengan jumlah gratifikasi yang diterimanya. Ketidakmampuan membayar uang pengganti ini akan berujung pada pidana penjara selama 3 tahun.
Perbuatan Nurhadi ini terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan hakim ini ternyata lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Nurhadi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Namun, pidana lainnya, seperti denda dan uang pengganti, tetap sama. Perlu diingat, pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pernah memvonis Nurhadi dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Sebelumnya, Nurhadi dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp35, 73 miliar dan gratifikasi Rp13, 79 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022. Namun, setelah bebas bersyarat, ia kembali ditahan oleh KPK pada 29 Juni 2025 terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang kini menjeratnya. (PERS)

Updates.