36 Perusahaan Tambang Dihentikan, Izin Lingkungan Dibekukan

    36 Perusahaan Tambang Dihentikan, Izin Lingkungan Dibekukan
    Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq

    JAKARTA - Suasana tegang menyelimuti sektor pertambangan Indonesia. Lebih dari tiga puluh perusahaan, termasuk PT Citra Palu Minerals yang merupakan bagian dari PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), terpaksa menghentikan seluruh operasional mereka. Keputusan drastis ini diambil menyusul pembekuan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

    Alasan utama di balik sanksi berat ini adalah kegagalan perusahaan-perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajiban memiliki izin pembuangan air limbah. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas menyatakan bahwa puluhan perusahaan ini, yang mayoritas bergerak di sektor batu bara dan nikel, tidak dapat lagi melanjutkan aktivitas mereka.

    "Jadi mungkin ada sekitar 36 (perusahaan), saya bekukan, artinya dia tidak boleh bekerja, termasuk CPM, " ujar Hanif saat ditemui usai acara di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, pada hari Senin (23/2/2026).

    Situasi ini diperparah dengan temuan sebelumnya oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Mereka menemukan adanya aktivitas pembukaan hutan tanpa izin di wilayah penambangan emas milik Citra Palu Minerals yang berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah. Akibatnya, Satgas terpaksa melakukan penyegelan terhadap area tersebut. Meskipun manajemen perusahaan membenarkan adanya penyegelan, mereka mengklaim bahwa pembukaan hutan yang dimaksud bukanlah ulah perusahaan.

    Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi risiko bencana yang serius apabila operasional Citra Palu Minerals terus dibiarkan berlanjut. Ia menekankan pentingnya perusahaan untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh. Lokasi perusahaan yang berada di hulu, dengan Kota Palu berada di hilir, menjadi perhatian utama terkait potensi dampak lingkungan.

    Langkah penertiban ini merupakan bagian integral dari program evaluasi perusahaan ekstraktif yang sedang digalakkan pemerintah. Hingga saat ini, tercatat 250 perusahaan di 14 provinsi telah berhasil dievaluasi. Lebih lanjut, Hanif membeberkan bahwa sekitar 30 perusahaan telah diseret ke jalur hukum melalui gugatan perdata, dengan estimasi ganti rugi yang diminta mencapai Rp5-6 triliun. Meskipun tidak semua gugatan berhasil di tingkat pertama, Kementerian menegaskan akan terus melanjutkan upaya hukum melalui proses banding. (PERS) 

    seo berita tambang lingkungan hidup izin usaha sanksi perusahaan investigasi lingkungan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Satgas INDORDB XXXIX-G Berhasil Ajak 80...

    Artikel Berikutnya

    Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Berikan Rasa Aman, Polsek Lakbok Polres Ciamis Datangi Lokasi Keramaian Warga di Sukanagara
    ‎Polda Jabar Kerahkan Ribuan Personel Amankan KRYD Pasca Lebaran
    Cipkon Kamtibmas, Sat Samapta Polres Ciamis Patroli ke Pemukiman Warga Pasca Ops Ketupat
    ‎Polda Jabar Gelar KRYD Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026, Fokus Amankan Arus Balik dan Objek Wisata
    Polsek Banyusari Melaksanakan Sosialisasi QR Barcode ke Masyarakat Pengaduan Divisi Propam Polri Bidpropam Polda Jabar

    Ikuti Kami