JAKARTA - Advokat Marcella Santoso kini menghadapi tuduhan serius: memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp52, 5 miliar. Semua ini terungkap terkait dengan kasus dugaan suap untuk mengondisikan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, membeberkan bahwa suap tersebut diduga dialokasikan untuk para hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Sementara itu, praktik TPPU dilakukan dengan modus memanipulasi kepemilikan aset melalui nama perusahaan, bahkan mencampurkan uang hasil korupsi CPO dengan dana yang sah.
"Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24, 5 miliar, " ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Menurut JPU, Marcella diduga memberikan suap tersebut bersama-sama dengan advokat Ariyanto dan Junaedi Saibih, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Adapun tindakan TPPU diduga dilakukan oleh Marcella bersama Ariyanto dan Syafei.
Secara spesifik, Muhammad Syafei disebutkan terlibat dalam TPPU senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto, serta menerima uang operasional sebesar Rp411, 69 juta.
Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Junaedi diduga melanggar pasal-pasal terkait korupsi, dan Syafei didakwa melanggar pasal korupsi serta TPPU, dengan tambahan pasal keterlibatan dalam membantu tindak pidana. (PERS)