Advokat Marcella Santoso Didakwa Suap Rp40 Miliar dan TPPU Rp52,5 Miliar

    Advokat Marcella Santoso Didakwa Suap Rp40 Miliar dan TPPU Rp52,5 Miliar
    Advokat Marcella Santoso

    JAKARTA - Advokat Marcella Santoso kini menghadapi tuduhan serius: memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp52, 5 miliar. Semua ini terungkap terkait dengan kasus dugaan suap untuk mengondisikan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, membeberkan bahwa suap tersebut diduga dialokasikan untuk para hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Sementara itu, praktik TPPU dilakukan dengan modus memanipulasi kepemilikan aset melalui nama perusahaan, bahkan mencampurkan uang hasil korupsi CPO dengan dana yang sah.

    "Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24, 5 miliar, " ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

    Menurut JPU, Marcella diduga memberikan suap tersebut bersama-sama dengan advokat Ariyanto dan Junaedi Saibih, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Adapun tindakan TPPU diduga dilakukan oleh Marcella bersama Ariyanto dan Syafei.

    Secara spesifik, Muhammad Syafei disebutkan terlibat dalam TPPU senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto, serta menerima uang operasional sebesar Rp411, 69 juta.

    Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sementara itu, Junaedi diduga melanggar pasal-pasal terkait korupsi, dan Syafei didakwa melanggar pasal korupsi serta TPPU, dengan tambahan pasal keterlibatan dalam membantu tindak pidana. (PERS) 

    korupsi cpo suap advokat tppu kejaksaan agung pengadilan tipikor kasus korupsi berita kriminal hukum indonesia tindak pidana wilmar group marcella santoso muhammad syafei ariyanto
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif Rp 6,7...

    Artikel Berikutnya

    Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sambut Paskah, Satgas Yonif 600/Modang Percantik Gereja GKI Eklesia Ilaga
    Borong Hasil Kebun Wamitu, Satgas Yonif 408/Sbh Hadirkan Harapan di Tengah Kesederhanaan
    Sigap dan Humanis, Satgas Yonif 408/Sbh Tangani Keluhan Kesehatan Anak di Andugume
    Nonton Bareng di Nenggeagin: Satgas Yonif 408/Sbh Tanamkan Semangat Belajar dan Cinta Tanah Air
    Satgas Yonif 711/Raksatama Gotong-Royong Perbaiki Masjid Al-Furqon

    Ikuti Kami