Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap CPO dan TPPU

    Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap CPO dan TPPU
    Terdakwa Kasus Suap CPO, Marcella Santoso

    JAKARTA - Advokat Marcella Santoso harus menelan pil pahit setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis maksimal: 16 tahun penjara. Keputusan ini bukan tanpa alasan, Marcella terbukti bersalah menyuap majelis hakim yang menangani perkara krusial terkait crude palm oil (CPO) yang melibatkan sebuah korporasi besar.

    Kasus ini tak hanya mengguncang, tetapi juga membuka mata publik tentang betapa rentannya integritas penegak hukum ketika berhadapan dengan skandal suap yang begitu besar. Tindakan Marcella Santoso, menurut amar putusan majelis hakim, telah mencoreng muka institusi peradilan di Indonesia. Akibat ulahnya, majelis hakim yang seharusnya menegakkan keadilan, justru membuat vonis lepas terhadap korporasi yang berperkara, sebuah ironi yang memilukan.

    Namun, jerat hukum tidak berhenti di situ. Selain hukuman berat terkait korupsi, Marcella juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap secara gamblang rincian hukuman yang harus dijalaninya. Ketua Majelis Hakim, Efendi, membacakan putusan yang menyertakan pidana penjara, denda, hingga kewajiban mengembalikan aset negara.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp600 juta subsider 150 hari, ” kata Ketua Majelis Hakim, Efendi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

    Beban finansial yang ditimpakan kepada Marcella Santoso sungguh fantastis. Selain denda ratusan juta rupiah, ia juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp16, 2 miliar. Jika nominal tersebut tidak mampu dibayar, ia harus siap menjalani tambahan hukuman penjara selama 6 tahun. Kewajiban membayar uang pengganti ini merupakan langkah serius negara untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan tercela yang dilakukannya.

    Marcella divonis bersalah setelah terbukti secara meyakinkan memberikan suap kepada lima orang yang bersentuhan langsung dengan dunia peradilan. Praktik licik ini dijalankan secara sistematis demi memutarbalikkan fakta dan memengaruhi putusan akhir dalam perkara CPO yang sarat kepentingan korporasi raksasa. Identitas para penerima suap pun terkuak tuntas dalam persidangan yang mencekam.

    Kelima orang yang terseret dalam pusaran suap ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yang menyidangkan perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Sebuah jaringan yang menunjukkan betapa dalamnya praktik korupsi bisa merongrong sendi-sendi keadilan bangsa. (PERS)

    korupsi suap peradilan pidana hukuman korupsi cpo marcella santoso muhammad arif nuryanta wahyu gunawan djuyamto agam syarif baharuddin ali muhtarom
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif Rp 6,7...

    Artikel Berikutnya

    Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami