JAKARTA - Demi memberikan kemudahan yang lebih maksimal bagi masyarakat, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) terus berinovasi dengan melakukan revitalisasi sistem digital pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Langkah strategis ini diharapkan dapat menyederhanakan berbagai urusan terkait kendaraan Anda.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, memaparkan bahwa revitalisasi ini mencakup pembayaran pajak kendaraan yang kini semakin mudah melalui Samsat Digital Nasional (Signal), perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) via sistem SIM Nasional Presisi (Sinar), serta kehadiran BPKB elektronik (e-BPKB).
"Tadi pada saat pemaparan, tanggapan saya bagaimana kalau kita membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa, tetapi tidak meninggalkan proses-proses administrasi, " ujar Agus saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Transformasi digital dan inovasi teknologi ini bukan sekadar tren, melainkan sebuah upaya serius untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, sekaligus kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan regident kendaraan.
Agus mengungkapkan optimisme melihat antusiasme publik terhadap aplikasi Signal. Hingga Oktober 2025, aplikasi ini telah diunduh oleh sekitar 13 juta pengguna. Sosialisasi yang lebih masif ke seluruh penjuru Indonesia pun akan terus digalakkan.
"Itu setiap pembayaran pajak tahunan itu bisa menggunakan aplikasi Signal. Ini masih belum banyak, tetapi dengan revitalisasi hari ini tentunya akan mengharapkan bisa membayar pajak menggunakan sistem digital dengan Signal, " jelasnya.
Lebih lanjut, aplikasi Signal tidak hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan, tetapi juga memungkinkan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring. Saat ini, Signal masih fokus pada kendaraan pribadi, namun rencana pengembangan untuk melayani kendaraan milik badan usaha telah disiapkan.
Sementara itu, Sinar hadir sebagai solusi efisien untuk perpanjangan SIM secara daring. Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
"Pembuatan SIM harus mudah, tetapi tidak bisa meninggalkan aspek teori dan aspek praktek, jadi memang harus ada kompetensi (mengemudi), " tegas Agus.
Inovasi lain yang tak kalah penting adalah e-BPKB, yang bertujuan untuk mendigitalisasi buku kepemilikan kendaraan bermotor. Sistem ini terintegrasi erat dengan electronic registration and identification (ERI), sebuah pangkalan data nasional kendaraan bermotor.
"Ini menunjukkan bahwa Korlantas Polri dengan lompatan revitalisasi digital, ini mengedepankan digitalisasi karena sistem digitalisasi ini sudah di-launching oleh Kapolri sehingga Korlantas Polri bergerak cepat untuk bisa mengoptimalkan revitalisasi dari pelayanan publik, " pungkasnya.
Agus menegaskan komitmen Korlantas Polri untuk terus mengoptimalkan pelayanan publik di bidang lalu lintas agar mudah dan cepat diakses oleh siapa saja.
"Saya juga bermimpi ketika masyarakat berurusan dengan polisi, ucapan 'Terima kasih, Pak Polantas. Polantas sudah bekerja dengan hati dan Polantas sudah bekerja dengan teknologi.’ Itu harapan kita, " tuturnya dengan penuh semangat.(PERS)