Akademis Hukum Administrasi Negara: Penugasan Polri di Luar Institusi Sah

    Akademis Hukum Administrasi Negara: Penugasan Polri di Luar Institusi Sah
    Pakar Hukum Administrasi Negara. Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H.

    JAKARTA - Polemik seputar penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 114/PUU-XXIII/2025, kini mendapatkan pencerahan dari kacamata hukum administrasi negara. Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H., seorang pakar Hukum Administrasi Tata Negara dari DPN Sasak Integrity Watch (SIW) sekaligus akademisi dan praktisi hukum di Universitas Muhammadiyah Mataram, memberikan analisis mendalam yang menegaskan legalitas penugasan tersebut.

    Menurut Dr. Firzhal, dari perspektif Hukum Administrasi Negara, penugasan anggota Polri di luar institusi sejatinya tetap sah dan tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Penegasan ini didasarkan pada pemenuhan tiga unsur esensial legalitas: kewenangan, prosedur, dan substansi.

    Kewenangan Atributif Presiden Tetap Kokoh Tanpa Amar Pembatalan MK

    Dr. Firzhal menjelaskan bahwa dalam sistem Hukum Administrasi Negara, setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam undang-undang. “Sistem kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara bersifat tertutup (gesloten stelsel van bevoegdheid), ” ujarnya. Ia merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang memberikan kewenangan atributif kepada Presiden dan Kapolri untuk menugaskan anggota Polri pada instansi tertentu. “Putusan MK tersebut tidak memuat amar pembatalan terhadap Pasal 28 UU Polri. Selama tidak ada amar pembatalan eksplisit, norma undang-undang tetap berlaku penuh dan menjadi sumber kewenangan yang sah, ” tegas Dr. Firzhal, menekankan bahwa MK hanya dapat melakukan normative destruction (vernietiging) apabila putusannya bersifat pembatalan normatif, bukan sekadar penegasan moral konstitusional.

    Penugasan Polri: Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang Sah Secara Prosedural

    Proses penugasan anggota Polri ke luar institusi diterbitkan dalam bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat individual, konkret, dan final. Dalam doktrin Hukum Administrasi, KTUN dinyatakan sah apabila dikeluarkan oleh pejabat berwenang, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Putusan MK tidak mengubah ketentuan prosedural penerbitan KTUN. Maka secara rechtmatigheid van de procedure, keputusan penugasan Polri tetap sah, ” jelas Dr. Firzhal. Ia menambahkan bahwa administrasi negara beroperasi berdasarkan prinsip legalitas positif, di mana tindakan administratif yang bersumber dari undang-undang yang masih berlaku akan tetap dianggap sah.

    Substansi Penugasan Polri Selaras dengan Tujuan Administratif yang Sah

    Dalam kerangka materiële rechtmatigheid (legalitas substantif), suatu tindakan pemerintahan dinyatakan sah jika sejalan dengan tujuan undang-undang yang mendasarinya. Dr. Firzhal menguraikan, “Penugasan Polri ke lembaga negara tetap berada dalam tujuan UU Polri: keamanan, penegakan hukum, dan kepentingan negara. Putusan MK tidak menyatakan tujuan tersebut bertentangan dengan konstitusi.” Dengan demikian, penugasan tersebut memenuhi prinsip doelmatigheid (kepatutan tujuan) dan rechtmatigheid (kesesuaian dengan hukum).

    Putusan MK Tidak Membatalkan Keabsahan Tindakan Administratif Tanpa Pembatalan Norma

    Lebih lanjut, Dr. Firzhal menjelaskan bahwa kedudukan Putusan MK dalam sistem hukum Indonesia adalah sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Artinya, MK tidak dapat membentuk norma baru atau menghapus kewenangan pejabat tanpa adanya amar pembatalan. “Selama norma undang-undang tidak dibatalkan, tindakan administratif yang bersandar pada norma itu tetap sah. Pesan moral Putusan MK tidak dapat menggugurkan tindakan administratif yang legal, ” tegasnya. Oleh karena itu, aturan (UU Polri) tetap berlaku, tindakan (penugasan Polri) tetap sah, putusan MK tidak menghapus aturan, dan legalitas tindakan tidak terganggu.

    Kesimpulan: Legalitas Penugasan Polri Tetap Tegak

    Dr. Firzhal menyimpulkan bahwa kewenangan atribusi Presiden dalam Pasal 28 UU Polri tetap berlaku dan tidak dibatalkan oleh MK. KTUN penugasan Polri tetap sah karena memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan AUPB. Tujuan administratif penugasan pun tetap sejalan dengan legalitas substantif. Ia juga menegaskan bahwa polemik publik seharusnya dipahami dalam kerangka teori Mandatum Ad Officium Extra Ordinarium, di mana negara dapat menugaskan aparat pada fungsi strategis di luar struktur asal selama kewenangannya jelas dan tidak dibatalkan oleh hukum.

    Sasak Integrity Watch (SIW) sendiri merupakan lembaga yang berfokus pada pengawasan integritas, tata kelola pemerintahan, dan advokasi kebijakan publik berbasis data hukum dan administrasi negara. Dewan pakarnya terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat yang berkomitmen pada terwujudnya pemerintahan yang bersih dan efektif. (PERS

    hukum administrasi penugasan polri putusan mk legalitas tindakan kewenangan pejabat ktun sah aupb uu kepolisian pakar hukum tata negara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Samuel Wattimena: Perancang Busana dan Politisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    777 Warga Terdampak Banjir di Sumbar Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Sumbar
    Polsek Cikampek dan Kades Kertawaluya Kawal Langsung Evakuasi Mesin dan Cabin Pesawat GA8 Airvan dari Sawah 
    Dapur Umum Posko Aia Dingin Siapkan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir
    Titiek Soeharto Kunjungi Dapur Umum Posko V Polda Sumbar, Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk Korban Bencana
    Takmir Baiturrohim Bahas Bentuk Panitia Ramadhan 2026

    Ikuti Kami